Cara Buat Efaktur Pajak

>Hello Sohib EditorOnline, terima kasih sudah mengunjungi situs kami untuk mencari informasi tentang cara membuat efaktur pajak. Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan mengenai efaktur pajak beserta langkah-langkah untuk membuatnya.

Apa itu Efaktur Pajak?

Sebelum membahas langkah-langkah membuat efaktur pajak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu efaktur pajak. Efaktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat secara elektronik dan harus dipakai oleh para pengusaha wajib pajak untuk melaporkan transaksi perusahaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan menggunakan efaktur pajak, pengusaha wajib pajak dapat mempermudah proses pelaporan transaksi dan pembayaran pajak. Selain itu, efaktur pajak juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengisian data karena pembuatan efaktur pajak sudah dilakukan secara otomatis.

Langkah-langkah Membuat Efaktur Pajak

1. Registrasi NPWP

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum membuat efaktur pajak adalah melakukan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini digunakan sebagai identitas perusahaan untuk kepentingan perpajakan.

Untuk melakukan registrasi NPWP, perusahaan harus mengisi formulir yang disediakan oleh DJP dan melampirkan dokumen pendukung seperti akta pendirian, surat izin usaha, dan KTP pengurus perusahaan.

2. Aktivasi EFIN

Setelah melakukan registrasi NPWP, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau nomor identifikasi untuk melakukan pengisian dan pengirim dokumentasi pajak secara elektronik.

Untuk mengaktifkan EFIN, perusahaan harus mengisi formulir yang disediakan oleh DJP dan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat elektronik dan sertifikat digital.

3. Mengaktifkan Akun Efaktur

Jika EFIN sudah aktif, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun efaktur pajak di situs resmi DJP, yaitu https://efaktur.pajak.go.id/. Untuk mengaktifkan akun tersebut, perusahaan harus mengisi formulir yang disediakan dan memberikan data-data yang dibutuhkan seperti NPWP, EFIN, dan alamat email perusahaan.

4. Membuat Template Faktur

Setelah akun efaktur pajak aktif, perusahaan harus membuat template faktur sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Pada template faktur, perusahaan harus mencantumkan informasi-informasi seperti nama perusahaan, alamat, nomor faktur, tanggal terbit faktur, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

5. Membuat Efaktur Pajak

Setelah template faktur selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat efaktur pajak secara elektronik. Untuk membuat efaktur pajak, perusahaan dapat menggunakan aplikasi yang sudah disediakan oleh DJP atau menggunakan aplikasi yang dibuat sendiri.

Setelah semua data yang diperlukan terisi dengan benar, efaktur pajak sudah siap untuk digunakan. Efaktur pajak yang sudah dibuat harus dilaporkan ke DJP secara berkala, yaitu setiap bulan atau setiap tiga bulan tergantung dari jenis usaha perusahaan.

TRENDING 🔥  Cara Menghilangkan Komedo dengan Kopi

FAQ

1. Apakah Efaktur Pajak Wajib untuk Semua Perusahaan?

Ya, efaktur pajak wajib digunakan oleh semua pengusaha wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

2. Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Menggunakan Efaktur Pajak?

Jika tidak menggunakan efaktur pajak, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi nonadministratif berupa pembekuan NPWP atau penghentian usaha.

3. Bagaimana Cara Memperbaiki Kesalahan dalam Efaktur Pajak?

Untuk memperbaiki kesalahan dalam efaktur pajak, perusahaan dapat membuat nota kredit atau memperbaiki efaktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya. Namun, perbaikan efaktur pajak harus dilaporkan ke DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apakah Dapat Membuat Efaktur Pajak secara Manual?

Tidak, efaktur pajak harus dibuat secara elektronik melalui situs DJP atau aplikasi yang sudah disediakan oleh DJP.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kendala dalam Pembuatan Efaktur Pajak?

Jika terjadi kendala dalam pembuatan efaktur pajak, perusahaan dapat menghubungi helpdesk DJP yang sudah disediakan untuk mendapatkan bantuan teknis.

No Pertanyaan Jawaban
1 Apakah Efaktur Pajak Wajib untuk Semua Perusahaan? Ya, efaktur pajak wajib digunakan oleh semua pengusaha wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2 Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Menggunakan Efaktur Pajak? Jika tidak menggunakan efaktur pajak, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi nonadministratif berupa pembekuan NPWP atau penghentian usaha.
3 Bagaimana Cara Memperbaiki Kesalahan dalam Efaktur Pajak? Untuk memperbaiki kesalahan dalam efaktur pajak, perusahaan dapat membuat nota kredit atau memperbaiki efaktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya. Namun, perbaikan efaktur pajak harus dilaporkan ke DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Apakah Dapat Membuat Efaktur Pajak secara Manual? Tidak, efaktur pajak harus dibuat secara elektronik melalui situs DJP atau aplikasi yang sudah disediakan oleh DJP.
5 Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kendala dalam Pembuatan Efaktur Pajak? Jika terjadi kendala dalam pembuatan efaktur pajak, perusahaan dapat menghubungi helpdesk DJP yang sudah disediakan untuk mendapatkan bantuan teknis.

Cara Buat Efaktur Pajak