Cara Buat NPWP Pribadi

>Hello Sohib EditorOnline! Apakah Anda ingin tahu bagaimana cara membuat NPWP pribadi? Di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara membuat NPWP pribadi dengan mudah dan cepat. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas resmi sebagai wajib pajak di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai transaksi keuangan termasuk membayar pajak. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Sebelum memulai proses membuat NPWP pribadi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan membuat NPWP pribadi:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK adalah nomor identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. NIK digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat NPWP pribadi.

2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Untuk pengusaha, SIUP menjadi salah satu persyaratan untuk membuat NPWP pribadi. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

3. Memiliki Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dapat dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini menjadi bukti bahwa Anda tinggal di suatu tempat dan dapat dimintakan sebagai persyaratan untuk membuat NPWP pribadi.

4. Memiliki Email dan Nomor Telepon

Dalam proses pembuatan NPWP pribadi, Anda akan diminta mengisi data-data pribadi. Pada bagian ini, Anda juga diminta untuk memberikan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

5. Membuat Surat Pernyataan Penghasilan Tahunan

Surat pernyataan penghasilan tahunan dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan akuntan publik. Surat ini menjadi salah satu persyaratan untuk membuat NPWP pribadi.

Proses Membuat NPWP Pribadi

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melanjutkan proses membuat NPWP pribadi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mengakses Website e-Filing

Langkah pertama adalah mengakses website e-Filing di https://www.pajak.go.id/. Pada halaman utama, klik “Daftar” pada bagian e-Filing.

2. Mengisi Data Pribadi

Setelah terdaftar, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, NIK, dan lain sebagainya. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

3. Melengkapi Data Pekerjaan

Setelah mengisi data pribadi, Anda akan diminta untuk melengkapi data pekerjaan. Jika Anda tidak bekerja, bisa mengisi dengan status “tidak bekerja”.

TRENDING 🔥  Cara Menghilangkan Kadas: Tips Ampuh Untuk Kulit Sehat

4. Memasukan Surat Pernyataan Penghasilan Tahunan

Pada bagian ini, Anda diminta untuk memasukkan surat pernyataan penghasilan tahunan yang sudah dibuat sebelumnya.

5. Konfirmasi Data dan Cetak Bukti Permohonan

Setelah memasukkan semua data, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Setelah itu, klik “Konfirmasi” dan cetak bukti permohonan NPWP pribadi.

Frequently Asked Questions (FAQ)

No Pertanyaan Jawaban
1 Apakah NPWP bisa dibuat tanpa SIUP? Bisa. NPWP dapat dibuat tanpa SIUP jika Anda tidak memiliki usaha.
2 Apakah NPWP pribadi sama dengan NPWP usaha? Tidak. NPWP pribadi diperuntukan bagi individu, sedangkan NPWP usaha diperuntukan bagi badan usaha atau perusahaan.
3 Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi? Proses pembuatan NPWP pribadi dapat selesai dalam waktu 2-3 hari kerja setelah permohonan diterima.
4 Apakah NPWP pribadi memiliki masa berlaku? NPWP pribadi tidak memiliki masa berlaku dan bersifat permanen.
5 Apakah NPWP pribadi harus diperpanjang? Tidak perlu. NPWP pribadi tidak memiliki masa berlaku dan bersifat permanen.

Demikianlah artikel mengenai cara buat NPWP pribadi yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam melakukan proses pembuatan NPWP pribadi. Jangan lupa untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan membayar pajak secara rutin. Terima kasih telah membaca!

Cara Buat NPWP Pribadi