Cara Cek BLT Ketenagakerjaan

>Halo Sohib EditorOnline, apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara cek BLT Ketenagakerjaan? BLT Ketenagakerjaan merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui artikel ini, saya akan membahas cara cek BLT Ketenagakerjaan secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak ulasannya!

Apa itu BLT Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas cara cek BLT Ketenagakerjaan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu BLT Ketenagakerjaan. BLT Ketenagakerjaan adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 4 bulan. BLT Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima BLT Ketenagakerjaan

Untuk menjadi penerima BLT Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

Kriteria Keterangan
Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran aktif pada bulan sebelum penyaluran BLT.
Gaji dibawah Rp5 juta per bulan Masyarakat yang memiliki gaji atau pendapatan dibawah Rp5 juta per bulan.
Terdampak Covid-19 Masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Jika Anda memenuhi kriteria di atas, Anda berhak untuk mendapatkan BLT Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara cek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Cek BLT Ketenagakerjaan

1. Cek melalui BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk cek BLT Ketenagakerjaan adalah dengan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor call center 1500910 atau melalui email layananbpjsketenagakerjaan@bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

2. Cek melalui website resmi

Cara kedua untuk cek BLT Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu ‘Layanan Peserta’
  3. Masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan tanggal lahir
  4. Klik ‘Cari’
  5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan.

3. Cek melalui SMS

Cara ketiga untuk cek BLT Ketenagakerjaan adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi pesan singkat pada ponsel
  2. Ketik BPJS (spasi) KETENAGAKERJAAN (spasi) NIK (spasi) TANGGAL LAHIR
  3. Kirim SMS ke nomor 99391
  4. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan.
TRENDING 🔥  Cara Mengobati Sakit Seperti Ditusuk di Perut

FAQ

1. Apa itu BLT Ketenagakerjaan?

BLT Ketenagakerjaan adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 4 bulan.

2. Siapa saja yang berhak mendapatkan BLT Ketenagakerjaan?

BLT Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria penerima BLT Ketenagakerjaan antara lain terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji dibawah Rp5 juta per bulan, dan terdampak Covid-19.

3. Bagaimana cara cek BLT Ketenagakerjaan?

Ada beberapa cara untuk cek BLT Ketenagakerjaan, yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan SMS.

4. Berapa jumlah uang tunai yang diberikan dalam BLT Ketenagakerjaan?

Jumlah uang tunai yang diberikan dalam BLT Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 4 bulan.

5. Kapan waktu pencairan BLT Ketenagakerjaan?

Waktu pencairan BLT Ketenagakerjaan tergantung pada kebijakan dari masing-masing bank. Namun, umumnya pencairan dilakukan dalam waktu 1-2 minggu setelah Anda terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Itulah cara cek BLT Ketenagakerjaan yang dapat Anda lakukan. Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan agar dapat meringankan beban ekonomi Anda selama pandemi Covid-19. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengetahui cara cek BLT Ketenagakerjaan. Terima kasih Sohib EditorOnline telah membaca artikel ini.

Cara Cek BLT Ketenagakerjaan