Cara Cek BSU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Hello Sohib EditorOnline, jika kamu adalah seorang pekerja atau pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19, kamu mungkin pernah mendengar tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. BSU adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja dan pengusaha yang mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. Namun, bagaimana cara cek BSU ketenagakerjaan? Mari simak panduan lengkapnya di bawah ini.

1. Apa itu BSU Ketenagakerjaan?

Sebelum kita membahas cara cek BSU ketenagakerjaan, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu BSU Ketenagakerjaan. BSU Ketenagakerjaan adalah program bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh dan pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan untuk mengatasi penurunan pendapatan yang dialami oleh pekerja/buruh dan pengusaha akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang berhak mendapat BSU adalah pekerja/formal dan informal yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2020 atau sebelumnya.

2. Kapan BSU Ketenagakerjaan Diberikan?

BSU Ketenagakerjaan diberikan dalam tiga tahap penyaluran. Tahap pertama dimulai pada September 2020, tahap kedua pada Desember 2020, dan tahap ketiga pada Maret 2021.

3. Bagaimana Jumlah BSU Ketenagakerjaan yang Diberikan?

Besaran BSU Ketenagakerjaan yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan dan lokasi kerja. Untuk pekerja formal, BSU yang diberikan adalah sebesar Rp 1.200.000 per bulan, sedangkan untuk pekerja informal, BSU yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Berikut adalah besaran BSU yang diberikan untuk pekerja formal:

Jenis Pekerjaan Wilayah Besaran BSU
PNS Seluruh Indonesia Rp 1.200.000
Pegawai Swasta Jabodetabek Rp 1.200.000
Pegawai Swasta Non Jabodetabek Rp 600.000

4. Cara Cek BSU Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal

a. Cek Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk cek BSU ketenagakerjaan adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan Anda dengan memasukkan NIK dan password
  3. Pada halaman dashboard, klik menu “Layanan” dan pilih “BSU Ketenagakerjaan”
  4. Masukkan nomor rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  5. Klik “Cek Penerima BSU
  6. Anda akan melihat notifikasi apakah Anda berhak menerima BSU atau tidak

b. Cek Lewat Situs Resmi Kemnaker

Cara kedua untuk cek BSU ketenagakerjaan adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://www.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu “BSU” di bagian atas halaman
  3. Pada halaman “BSU”, pilih “Cek Penerima”
  4. Masukkan nomor KTP/KK/NPWP dan tanggal lahir Anda
  5. Klik “Cari”
  6. Anda akan melihat notifikasi apakah Anda berhak menerima BSU atau tidak
TRENDING 🔥  1. Persyaratan untuk Membuat NPWP Online

5. Cara Cek BSU Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Untuk cek BSU ketenagakerjaan bagi pekerja informal, Anda dapat menghubungi call center Kemnaker di nomor telepon 1500 126 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-121-1251. Pastikan Anda memiliki data diri yang lengkap dan akurat saat menghubungi call center Kemnaker.

FAQ seputar BSU Ketenagakerjaan

1. Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan?

Syarat untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan adalah:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2020 atau sebelumnya
  • Menerima upah/bukan receiver sebesar Rp 5 juta atau kurang/bulan
  • Memiliki laporan bulanan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

2. Apa yang harus dilakukan jika gagal menerima BSU Ketenagakerjaan?

Jika gagal menerima BSU Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan banding melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang lengkap dan akurat sebagai bahan pertimbangan saat mengajukan banding.

3. Apa yang harus dilakukan jika sudah menerima BSU Ketenagakerjaan namun terdapat kesalahan pada data penerima?

Jika sudah menerima BSU Ketenagakerjaan namun terdapat kesalahan pada data penerima, Anda harus mengembalikan dana yang diterima ke rekening pemerintah serta menghubungi call center Kemnaker di nomor telepon 1500 126 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-121-1251 untuk melakukan perbaikan data penerima.

4. Apa yang harus dilakukan jika sudah menerima BSU Ketenagakerjaan namun ternyata tidak memenuhi syarat?

Jika sudah menerima BSU Ketenagakerjaan namun ternyata tidak memenuhi syarat, Anda harus mengembalikan dana yang diterima ke rekening pemerintah serta menghubungi call center Kemnaker di nomor telepon 1500 126 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-121-1251 untuk melakukan pengembalian dana.

5. Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan?

Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan. Semua proses pendaftaran dan penyaluran BSU Ketenagakerjaan adalah gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya, segera laporkan ke pihak berwenang.

6. Apakah BSU Ketenagakerjaan akan diberikan lagi di masa depan?

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pemberian BSU Ketenagakerjaan di masa depan. Namun, pemerintah masih memberikan dukungan dan bantuan lainnya bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Demikianlah panduan lengkap cara cek BSU Ketenagakerjaan untuk Sohib EditorOnline. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap produktif di masa pandemi ini.

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline