Cara Cek Nama Ibu Kandung dari KTP

>Hello Sohib EditorOnline! Apakah kamu pernah ingin mengetahui nama ibu kandung seseorang? Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah melalui data yang tertera di KTP. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara cek nama ibu kandung dari KTP. Nah, artikel ini akan membahasnya secara lengkap untuk kamu.

1. Apa itu KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang berusia 17 tahun ke atas. KTP berisi berbagai data penting seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, dan nomor KTP.

1.1. Nama

Data nama yang tertera di KTP meliputi nama lengkap dan nama orang tua. Namun, tidak semua orang tahu nama lengkap ibu kandung seseorang hanya dengan melihat nama orang tua yang tertera di KTP.

1.2. Tempat Tanggal Lahir

Tempat dan tanggal lahir juga tertera di KTP dan bisa menjadi informasi penting untuk mengetahui identitas seseorang.

2. Mengapa Ingin Mengetahui Nama Ibu Kandung?

Ada berbagai alasan mengapa seseorang ingin mengetahui nama ibu kandung seseorang. Misalnya untuk keperluan administrasi, hubungan keluarga, atau bahkan untuk kepentingan hukum.

3. Cara Cek Nama Ibu Kandung dari KTP

Ada beberapa cara untuk mengetahui nama ibu kandung seseorang dari data yang tertera di KTP.

3.1. Membaca Nama Orang Tua

Cara pertama adalah dengan membaca nama orang tua yang tertera di KTP. Nama ibu kandung biasanya tercantum di bawah nama ayah.

Contoh:

Nama Nama Orang Tua
Dewi Budi Setiawan / Siti Fatimah

Pada contoh di atas, Siti Fatimah adalah nama ibu kandung Dewi.

3.2. Mencari Data Kependudukan

Cara kedua adalah dengan mencari data kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, cara ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

3.3. Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online

Cara ketiga adalah dengan menggunakan aplikasi cek KTP online. Salah satu aplikasi cek KTP online yang dapat digunakan adalah Layanan Cek NIK dan Nomor KK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu memasukkan nomor NIK atau nomor KK yang tertera di KTP dan mengisi captcha yang tertera. Setelah itu, kamu akan mendapatkan informasi detail mengenai data kependudukan, termasuk nama ibu kandung.

TRENDING 🔥  Cara Beriklan di Facebook yang Efektif untuk Bisnis Anda

4. FAQ

4.1. Apakah cara cek nama ibu kandung dari KTP legal?

Ya, cara cek nama ibu kandung dari KTP merupakan cara yang legal dan sah karena menggunakan data yang tercatat di instansi pemerintah.

4.2. Apakah bisa cek nama ibu kandung dari KTP tanpa mengunjungi Disdukcapil?

Ya, kamu bisa cek nama ibu kandung dari KTP dengan menggunakan aplikasi cek KTP online yang tersedia.

4.3. Apakah ada biaya untuk menggunakan aplikasi cek KTP online?

Tidak, penggunaan aplikasi cek KTP online tidak dipungut biaya.

4.4. Apakah nama ibu kandung bisa diubah di KTP?

Ya, nama ibu kandung bisa diubah di KTP dengan mengajukan permohonan penggantian data kependudukan di Disdukcapil setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat keterangan ahli waris.

4.5. Apakah nama ibu kandung bisa dihilangkan dari KTP?

Tidak, nama ibu kandung tidak bisa dihilangkan dari KTP karena termasuk data penting yang harus tercantum di identitas resmi seseorang.

5. Kesimpulan

Demikianlah cara cek nama ibu kandung dari KTP. Kamu bisa menggunakan cara pertama dan ketiga untuk mendapatkan informasi tersebut dengan mudah dan cepat. Namun, jika memungkinkan sebaiknya hindari cara kedua karena membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

Cara Cek Nama Ibu Kandung dari KTP