Cara Cek NPWP Aktif

>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu sedang mencari cara untuk mengecek apakah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP aktif atau tidak? Jangan khawatir karena pada artikel ini kami akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang cara cek NPWP aktif. Langsung saja, simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor registrasi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuan dari NPWP adalah untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penghitungan pajak serta pendataan wajib pajak di Indonesia.

Kenapa Harus Mengecek NPWP Aktif?

Mengecek NPWP aktif sangat penting dilakukan agar kamu dapat mengetahui apakah status NPWP yang kamu miliki masih aktif atau tidak. Jika NPWP kamu tidak aktif, maka kamu tidak dapat melakukan transaksi dan tidak bisa mendapatkan surat keterangan fiskal (SKF) yang dibutuhkan dalam melakukan bisnis atau kegiatan usaha.

Cara Cek NPWP Aktif Online

Untuk mengecek NPWP aktif, kamu dapat melakukan cara-cara berikut:

1. Melalui Website DJP Online

Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

No Langkah-langkah
1 Buka halaman website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
2 Login menggunakan akun e-filing kamu
3 Pilih menu “Data Wajib Pajak”
4 Pilih menu “Cari Wajib Pajak”
5 Masukkan Nomor Identitas Wajib Pajak (NIK) dan NPWP yang akan dicek
6 Klik tombol “Cari”
7 Akan muncul hasil pencarian NPWP aktif atau tidak aktif

2. Menghubungi Call Center DJP

Jika kamu kesulitan untuk mengecek NPWP aktif secara online, kamu juga dapat menghubungi call center DJP melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP yang kamu miliki.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Bagaimana cara mengetahui jika NPWP saya aktif?

Anda dapat mengecek NPWP aktif secara online melalui website DJP Online atau menghubungi call center DJP pada nomor 1500200.

2. Apa yang harus dilakukan jika NPWP saya tidak aktif?

Jika NPWP kamu tidak aktif, kamu harus mengurus perpanjangan masa berlaku NPWP ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

TRENDING 🔥  Cara Membuat Pembatas Buku

3. Berapa biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku NPWP yang sudah kadaluarsa?

Biaya perpanjangan masa berlaku NPWP yang sudah kadaluarsa adalah sebesar Rp50.000,-.

4. Apakah NPWP saya masih dapat digunakan jika masa berlakunya sudah habis?

NPWP yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat digunakan, namun tidak dapat digunakan untuk transaksi dan tidak akan menghasilkan SKF.

5. Apa yang harus dilakukan jika data NPWP saya ternyata tidak sesuai?

Jika data NPWP kamu tidak sesuai, segera laporkan pada kantor pajak terdekat untuk dilakukan perbaikan data.

6. Apakah ada sanksi jika NPWP saya tidak aktif?

Ada sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memiliki atau memiliki NPWP tidak aktif sebesar Rp1.000.000,-.

Kesimpulan

Nah, itulah tadi beberapa cara untuk mengecek apakah NPWP kamu aktif atau tidak. Pastikan NPWP kamu selalu aktif agar tidak mengalami masalah di kemudian hari terkait dengan transaksi usaha atau bisnis yang kamu jalankan.

Cara Cek NPWP Aktif