cara cetak kartu npwp

>Hello Sohib EditorOnline,Halo, kalian semua pasti tahu tentang pentingnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Indonesia. NPWP adalah tanda pengenal pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan mencetak kartu NPWP secara online. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara cetak kartu NPWP secara online.1. Apa itu Kartu NPWP?

Sebelum membahas tentang cara mencetak kartu NPWP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu kartu NPWP. Kartu NPWP adalah surat tanda terima registrasi wajib pajak berupa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai pemilik NPWP.

2. Syarat untuk mencetak Kartu NPWP

Untuk dapat mencetak kartu NPWP secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Dokumen Persyaratan
NPWP Sudah terdaftar, aktif dan dalam keadaan baik
E-FIN Sudah terdaftar dan aktif
SIUP/TDP Jika ada

3. Cara Mencetak Kartu NPWP

Cara Cetak Kartu NPWP di Website DJP Online

Salah satu cara untuk mencetak kartu NPWP adalah dengan menggunakan website DJP online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website DJP online di alamat https://djponline.pajak.go.id
  2. Pilih menu e-SPT -> e-SPT Masa
  3. Masukkan NPWP dan password e-FIN
  4. Pilih menu Profil dan pilih opsi Cetak Kartu NPWP
  5. Ikuti petunjuk berikutnya dan cetak kartu NPWP

Cara Cetak Kartu NPWP di Kantor Pajak

Selain melalui website DJP online, wajib pajak juga dapat mencetak kartu NPWP langsung di kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa kartu identitas dan NPWP
  2. Ajukan permohonan cetak kartu NPWP
  3. Tunggu hingga kartu selesai dicetak
  4. Ambil kartu NPWP yang sudah dicetak

4. FAQ

1. Apakah kartu NPWP penting bagi wajib pajak?

Ya, kartu NPWP penting karena berfungsi sebagai tanda pengenal pajak yang dikeluarkan oleh DJP

2. Apakah syarat mencetak kartu NPWP?

Wajib pajak harus memiliki NPWP aktif, E-FIN yang terdaftar dan aktif, serta SIUP atau TDP jika ada

3. Apakah bisa mencetak kartu NPWP di kantor pajak?

Ya, bisa. Wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP di kantor pajak terdekat.

TRENDING 🔥  Cara Menghilangkan Kumis agar Tidak Tumbuh Lagi Selamanya

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencetak kartu NPWP?

Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak kartu NPWP bergantung pada metode yang digunakan. Jika menggunakan website DJP online, waktu yang dibutuhkan relatif lebih singkat dibandingkan dengan mencetak di kantor pajak.

5. Bagaimana cara mengetahui apakah kartu NPWP sudah siap dicetak?

Wajib pajak dapat mengetahui informasi tersebut melalui website DJP online dengan memilih menu Profil dan mencari opsi Cetak Kartu NPWP.

Sekian artikel mengenai cara cetak kartu NPWP. Semoga informasi ini dapat membantu kalian yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca artikel ini hingga selesai.Salam hormat,Penulis Artikel.

cara cetak kartu npwp