Cara Daftar BPUM: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Selamat datang, Sohib EditorOnline! Anda yang sedang mencari informasi tentang cara daftar BPUM, tepat sekali membaca artikel ini. BPUM adalah bantuan pemerintah untuk UMKM selama masa pandemi COVID-19. Bantuan ini sangat penting bagi para pelaku UMKM untuk tetap bertahan di tengah kondisi yang sulit. Berikut adalah panduan lengkap cara daftar BPUM.

1. Siapa yang Berhak Menerima BPUM?

BPUM diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria berikut:

Kriteria Keterangan
Jumlah karyawan Maksimal 5 orang
Pendapatan bulanan Maksimal 2,4 miliar rupiah
Tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial (PBS)
Terdaftar dalam Aplikasi PeduliLindungi

Pelaku UMKM yang memenuhi kriteria di atas dapat mendaftar untuk menerima BPUM.

2. Persiapan Sebelum Mendaftar BPUM

Sebelum mendaftar BPUM, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Rekening Bank
  4. Scan kartu identitas (KTP/KITAS/KITAP)

Persiapkan pula informasi tentang jumlah karyawan, turnover, dan pendapatan usaha dalam periode tertentu.

3. Cara Daftar BPUM Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar BPUM melalui aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi yang telah terpasang di ponsel Anda
  2. Pilih menu “Bantuan Pemerintah”
  3. Pilih jenis bantuan “BPUM”
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir
  5. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta
  6. Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan
  7. Submit pendaftaran

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Simpan nomor registrasi tersebut untuk melacak status pendaftaran Anda.

4. Proses Seleksi dan Pencairan BPUM

Setelah mendaftar BPUM, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Jika data yang diberikan lengkap dan sesuai dengan kriteria, Anda akan diumumkan sebagai penerima BPUM.

Pencairan BPUM dilakukan melalui rekening bank yang Anda daftarkan. Pastikan rekening bank tersebut aktif dan dapat menerima transferan. Jika rekening bank tidak aktif atau salah nomor rekening, pencairan BPUM tidak dapat dilakukan.

5. FAQ Cara Daftar BPUM

1. Apakah BPUM hanya diberikan sekali saja?

Bantuan BPUM diberikan dua tahap, yaitu tahap I dan tahap II. Penerima BPUM tahap I dapat menerima BPUM tahap II jika masih memenuhi kriteria yang sama.

TRENDING 🔥  Cara Memakai Kinoki Kaki untuk Efek Detoksifikasi Tubuh

2. Apakah pelaku UMKM yang belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi masih dapat mendaftar BPUM?

Tidak. Untuk mendaftar BPUM, pelaku UMKM harus terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

3. Apakah pelaku UMKM yang sudah menerima PBS masih dapat menerima BPUM?

Tidak. Pelaku UMKM yang telah menerima PBS tidak dapat menerima BPUM.

4. Bagaimana jika terjadi kesalahan saat mengisi formulir pendaftaran?

Jika terjadi kesalahan saat mengisi formulir pendaftaran, segera hubungi Dinas Koperasi dan UKM untuk mengoreksi data yang salah.

5. Kapan BPUM akan dicairkan setelah pendaftaran diterima?

BPUM akan dicairkan setelah pendaftaran selesai diverifikasi dan disetujui oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM.

6. Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap cara daftar BPUM untuk Sohib EditorOnline. Semoga informasi ini dapat membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di masa sulit ini. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftar BPUM. Terima kasih sudah membaca!

Cara Daftar BPUM: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline