>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika belum, ada baiknya untuk segera mendaftar NPWP pribadi. NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melindungi hak dan kewajiban wajib pajak. Artikel ini akan membahas cara daftar NPWP pribadi dengan 20 sub judul yang mudah dipahami.
1. Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). NPWP digunakan untuk memudahkan pemerintah dalam mengenali subjek penghasilan dan mengetahui kewajiban perpajakan mereka.
NPWP berbentuk angka kombinasi sebanyak 15 digit. Setiap WP harus memiliki NPWP, dan NPWP ini harus dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan yang dikeluarkan oleh WP, seperti surat faktur, kwitansi, dan lain-lain.
FAQ:
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apa saja dokumen yang harus dicantumkan NPWP? | Setiap dokumen perpajakan yang dikeluarkan oleh WP harus dicantumkan NPWP, seperti surat faktur, kwitansi, dan lain-lain. |
Siapa yang harus memiliki NPWP? | Setiap Wajib Pajak harus memiliki NPWP. |
Apa manfaat memiliki NPWP? | NPWP merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). NPWP digunakan untuk memudahkan pemerintah dalam mengenali subjek penghasilan dan mengetahui kewajiban perpajakan mereka. |
2. Alasan Mengapa Harus Punya NPWP
Mendapatkan NPWP sangat penting bagi siapa saja yang memiliki penghasilan. Ada beberapa alasan mengapa wajib memiliki NPWP. Yang pertama, NPWP diperlukan untuk memudahkan kegiatan perpajakan. Hal ini akan menghindarkan kamu dari masalah hukum yang muncul akibat tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Wajib memiliki NPWP juga memudahkan pengajuan kredit di bank. Hal ini karena bank memerlukan pemahaman yang jelas tentang potensi nasabah untuk membayar kembali pinjaman. Dalam proses ini, NPWP diperlukan untuk memudahkan bank melihat riwayat perpajakan nasabah.
Terakhir, NPWP juga bisa menjadi salah satu syarat dalam mencari pekerjaan. Beberapa perusahaan memerlukan NPWP dalam dokumen persyaratan pekerjaan. Jika kamu belum memiliki NPWP, mungkin akan lebih sulit untuk mencari pekerjaan.
3. Syarat dan Ketentuan Mendaftar NPWP
Sebelum kamu mendaftar NPWP, kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat dan ketentuan mendaftar NPWP:
Syarat
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang izin tinggal tetap (KITAP).
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri.
FAQ:
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah Warga Negara Asing bisa mendaftar NPWP? | Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap (KITAP) bisa mendaftar NPWP. |
Apakah WNI yang belum berusia 17 tahun bisa mendaftar NPWP? | WNI yang belum berusia 17 tahun belum bisa mendaftar NPWP. |
Apakah NPWP wajib dimiliki oleh semua orang? | NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri. |
Ketentuan
- NPWP harus dicantumkan pada dokumen perpajakan.
- NPWP harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
- Apabila kamu tidak memiliki penghasilan selama 3 tahun berturut-turut, NPWP pun bisa dicabut.
4. Cara Mendaftar NPWP Online
Saat ini, kamu bisa mendaftar NPWP secara online. Berikut adalah cara mendaftarnya:
1. Akses e-registration DJP
Untuk mendaftar NPWP secara online, kamu harus mengakses situs e-registration DJP. Situs ini bisa kamu akses di https://ereg.pajak.go.id.
2. Isi Formulir e-Registration
Setelah masuk ke situs e-registration DJP, kamu akan diminta untuk mengisi formulir e-registration. Isi data diri dengan benar dan lengkap, karena data ini akan menjadi referensi dalam proses pengajuan NPWP nantinya.
Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran ini nantinya akan digunakan sebagai tanda bahwa permohonan NPWP kamu sudah terdaftar di sistem DJP.
3. Kirim Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir e-registration, kamu harus mengirimkan dokumen persyaratan ke kantor pajak terdekat. Dokumen yang harus kamu kirimkan adalah:
- KTP atau paspor untuk WNI dan KITAP untuk WNA.
- Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan atau kecamatan setempat.
- Bukti kepemilikan rumah atau surat sewa rumah.
- Bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau surat izin mengemudi.
4. Verifikasi Data Diri
Setelah data dan dokumen yang dibutuhkan terkumpul, petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data diri dan dokumen yang kamu kirimkan. Jika data dan dokumen yang kamu ajukan lengkap dan benar, NPWP akan segera diterbitkan oleh DJP.
5. Cara Mendaftar NPWP Offline
Jika kamu merasa sulit untuk mendaftar NPWP secara online, kamu bisa mendaftar secara offline. Berikut adalah cara mendaftarnya:
1. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Pertama-tama, kunjungi kantor pajak terdekat. Kamu bisa mencari kantor pajak terdekat melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi e-government yang tersedia di ponsel kamu.
2. Ambil Formulir Pendaftaran
Saat kamu sudah sampai di kantor pajak, ambil formulir pendaftaran NPWP. Kemudian, isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Sediakan Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, sediakan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP atau paspor dan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
4. Kirim Dokumen Persyaratan ke Kantor Pajak
Setelah mengisi formulir dan menyediakan dokumen persyaratan, kirimkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas pajak di kantor pajak tersebut.
5. Tunggu Pengumuman NPWP
Setelah formulir dan dokumen persyaratan kamu terima, petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang kamu ajukan. Jika data dan dokumen yang kamu ajukan lengkap dan benar, NPWP akan segera diterbitkan oleh DJP.
6. Biaya Mendaftar NPWP
Mendaftar NPWP tidak dipungut biaya alias gratis untuk wajib pajak. Namun, kamu harus membayar uang pendaftaran jika kamu ingin mendaftar NPWP untuk perusahaan atau badan usaha. Biaya pendaftaran NPWP untuk badan usaha adalah Rp100.000.
Biaya ini bisa berbeda tergantung pada jenis badan usaha dan daerah tempat badan usaha tersebut berada. Pastikan kamu menanyakan biaya pendaftaran NPWP ke petugas pajak sebelum mendaftarkan NPWP untuk badan usaha.
7. Langkah-Langkah Verifikasi NPWP
Setelah kamu berhasil mendaftar NPWP, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi NPWP. Berikut adalah langkah-langkah verifikasi NPWP:
1. Verifikasi Data Diri
Setelah data diri kamu diverifikasi oleh petugas pajak, maka kamu akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut harus divalidasi dan diverifikasi kembali dengan cara mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
2. Verifikasi di Kantor Pajak
Setelah kamu mengisi formulir dan menyediakan dokumen persyaratan, kirimkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas pajak di kantor pajak tersebut.
3. Verifikasi di Kantor Pelayanan Pajak
Setelah dokumen diterima, kamu akan diminta untuk menunggu proses verifikasi dari petugas pajak. Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan keterangan dan dokumen yang kamu butuhkan.
8. Cara Mengganti Data NPWP
Setelah kamu memiliki NPWP, kamu bisa memperbaharui data yang tertera dalam NPWP tersebut. Berikut adalah cara untuk mengganti data NPWP:
1. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Kunjungi kantor pajak terdekat dan ambilkan formulir perubahan data NPWP. Pastikan formulir yang kamu ambil adalah formulir yang terbaru.
2. Isi Formulir Perubahan Data NPWP
Setelah mendapatkan formulir perubahan data NPWP, isi form tersebut dengan data yang sesuai dengan data asli kamu. Periksa kembali data yang kamu isi agar tidak terjadi kesalahan pada data NPWP kamu.
3. Sediakan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, sediakan dokumen pendukung yang kamu perlukan untuk perubahan data NPWP. Jangan lupa untuk melampirkan data-data yang memperlihatkan data asli kamu seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.
4. Kirimkan Formulir Perubahan Data dan Dokumen Pendukung
Setelah mempersiapkan formulir dan dokumen pendukung, kirimkan ke kantor pajak terdekat. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas pajak dan setelah diverifikasi, kamu akan diberikan data NPWP yang baru.
9. Cara Membatalkan NPWP
Ada beberapa alasan yang bisa membuat kamu ingin membatalkan NPWP, seperti telah pindah ke luar negeri atau tidak memiliki penghasilan lagi. Berikut adalah cara membatalkan NPWP:
1. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Kunjungi kantor pajak terdekat dan mintalah formulir pembatalan NPWP. Pastikan formulir tersebut adalah formulir terbaru untuk memudahkan proses pembatalan NPWP kamu.
2. Isi Formulir Pembatalan NPWP
Setelah mendapatkan formulir pembatalan NPWP, isi formulir tersebut dengan data yang sesuai dengan data asli kamu. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai.
3. Sediakan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, sediakan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk membatalkan NPWP kamu. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah KTP dan Surat Pernyataan ataupun bukti pajak dari tahun sebelumnya.
4. Kirimkan Formulir Pembatalan NPWP dan Dokumen Pendukung
Setelah mempersiapkan formulir dan dokumen pendukung, kirimkan ke kantor pajak terdekat. Petugas pajak akan memverifikasi formulir dan dokumen yang kamu kirimkan. Jika semua data sudah sesuai dan benar, maka NPWP kamu akan dibatalkan.
10. Sanksi Tidak Mendaftar NPWP
Ada sanksi yang diberikan jika kamu tidak mendaftar NPWP. Sanksi ini dari segi administrasi dan hukum. Berikut adalah sanksi yang bisa kamu terima jika tidak mendaftar NPWP:
Sanksi Administratif
- Denda administratif sebesar 2 juta rupiah
- Pemotongan penghasilan WP yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebesar 20%
Sanksi Hukum
- Denda hukum sebesar 6 kali lipat dari besarnya pajak yang seharusnya dibayar oleh WP
- Pidana penjara maksimal 1 tahun
11. Tips Mendaftar NPWP
Agar proses mendaftar NPWP bisa berjalan dengan baik dan lancar, ada baiknya kamu mengikuti beberapa tips mendaftar NPWP berikut ini:
- Pastikan kamu telah memahami informasi seputar NPWP.
- Sediakan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP sebelum mengunjungi kantor pajak.
- Periksa kembali data dan dokumen yang kamu ajukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan NPWP.
- Jangan lupa untuk memperbaharui data NPWP jika ada per
Cara Daftar NPWP Pribadi