Cara Daftar Online NPWP

>Hello Sohib EditorOnline! Apakah Anda sedang membutuhkan informasi tentang cara daftar NPWP secara online? Jika iya, maka artikel ini tepat bagi Anda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mudah dimengerti mengenai cara mendaftar NPWP secara online di Indonesia. Selamat membaca!

Apa itu NPWP?

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP biasanya digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan seperti mengajukan SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan.

Siapa yang Wajib Mendaftar NPWP?

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum yang mempunyai penghasilan atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, wajib memiliki NPWP. Bahkan, untuk pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit sekarang ini juga membutuhkan NPWP sebagai salah satu persyaratan.

Berikut adalah beberapa kategori wajib pajak yang harus mendaftar NPWP:

Kategori Wajib Pajak Contoh
Orang Pribadi Karyawan, Wiraswasta, Profesional, dll.
Badan Hukum PT, CV, Firma, Yayasan, dll.
Badan Usaha Perusahaan, Koperasi, Usaha Mikro, dll.

Cara Daftar NPWP Online

Bahan-bahan yang Diperlukan

Sebelum mulai mendaftar NPWP secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak lama (jika ada).
  3. Email aktif.
  4. Nomor Handphone yang masih aktif.
  5. Akun Pajak Online.

Langkah-langkah Mendaftar NPWP Online

  1. Registrasi Akun Pajak Online

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan akun pajak online. Caranya adalah sebagai berikut:

    • Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/registrasi.
    • Klik tombol “Daftar” di bagian bawah halaman.
    • Isi formulir registrasi dan ikuti petunjuk yang diberikan secara rinci.
    • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Verifikasi Akun Pajak Online

    Setelah mendaftarkan akun pajak online, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi akun. Caranya adalah sebagai berikut:

    • Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/verifikasi.
    • Masukkan email dan password akun Anda.
    • Ikuti petunjuk verifikasi akun yang diberikan.
  3. Mulai Mendaftar NPWP Online

    Setelah akun pajak online Anda terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mendaftar NPWP secara online. Caranya adalah sebagai berikut:

    • Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/daftar-npwp-online.
    • Masukkan Email dan Password akun pajak online Anda.
    • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (jika ada).
    • Isi formulir sesuai dengan data diri Anda seperti Nama, Alamat, dan Nomor HP.
    • Setelah selesai, klik tombol “Daftar”.
  4. Cek Status Pendaftaran NPWP Anda

    Untuk mengecek status pendaftaran NPWP Anda, Anda dapat melakukan pengecekan melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/cek-npwp-online. Masukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan kepada Anda dan sistem akan menampilkan status pendaftaran.

TRENDING 🔥  Cara Mengaktifkan Windows: Solusi Aktivasi Windows Anda

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah mendaftar NPWP secara online sama mudahnya dengan mendaftar secara manual?

Ya, mendaftar NPWP secara online sekarang sudah sangat mudah dan efisien. Anda dapat mendaftar NPWP dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

2. Apakah saya memerlukan bantuan dari agen pajak atau notaris untuk mendaftar NPWP secara online?

Tidak, Anda dapat mendaftar NPWP secara mandiri tanpa bantuan agen pajak atau notaris. Selama Anda mengikuti petunjuk yang diberikan dengan seksama, Anda dapat mendaftar dengan mudah.

3. Apakah ada biaya pendaftaran NPWP secara online?

Tidak, mendaftar NPWP secara online tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika Anda menggunakan jasa pembuatan NPWP oleh agen pajak atau notaris, maka ada biaya yang harus dibayarkan.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP secara online?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP secara online cukup singkat, yakni sekitar 10-20 menit saja. Namun, terkadang verifikasi data dan penerbitan NPWP oleh kantor pajak membutuhkan waktu lebih lama.

5. Apakah saya dapat mengubah data diri saya setelah mendaftar NPWP secara online?

Ya, Anda dapat mengubah data diri Anda setelah mendaftar NPWP secara online. Caranya adalah dengan mengakses akun pajak online Anda dan mengubah data yang diinginkan. Namun, perlu diingat bahwa perubahan data diri hanya dapat dilakukan sebelum NPWP Anda diterbitkan oleh kantor pajak.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai cara daftar online NPWP yang mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, Anda dapat memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Jangan lupa untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan terlebih dahulu dan mengikuti petunjuk dengan seksama. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!

Cara Daftar Online NPWP