Cara Daftar OSS Online

>Halo Sohib EditorOnline, apakah kamu pernah mendengar mengenai OSS Online? OSS atau Online Single Submission adalah sistem pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar OSS Online dengan 20 langkah mudah, disertai tabel dan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan. Yuk, simak sampai habis!

Pendahuluan

OSS Online merupakan sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan adanya OSS Online, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Dalam satu sistem, pemohon dapat mengajukan perizinan usaha secara elektronik dan mengurus izin-izin yang dibutuhkan.

OSS Online juga membantu dalam mempercepat proses investasi di Indonesia. Dalam satu sistem, pihak investor dapat melihat daftar perizinan yang dibutuhkan, mengajukan perizinan secara elektronik, dan memantau status perizinan.

Cara Daftar OSS Online

Berikut adalah cara daftar OSS Online dalam 20 langkah mudah:

Langkah 1: Akses Website OSS

Akses website OSS Online melalui alamat https://oss.go.id/. Kemudian, klik tombol “Daftar” pada pojok kanan atas.

Langkah 2: Pilih Jenis Pemohon

Pilih jenis pemohon yang sesuai dengan kepemilikan usaha yang akan didaftarkan. Jenis pemohon yang tersedia adalah individu, badan usaha, atau kemitraan. Pilih salah satu jenis pemohon sesuai dengan kepemilikan usaha.

Langkah 3: Isi Data Diri

Isi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan password. Pastikan data diri yang diisi benar dan valid.

Langkah 4: Verifikasi Email

Setelah mengisi data diri, OSS Online akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang telah diisi sebelumnya. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi yang terdapat pada email.

Langkah 5: Login ke Akun

Setelah email diverifikasi, login ke akun OSS Online dengan menggunakan alamat email dan password yang telah diisi pada langkah 3. Setelah login, pemohon akan diarahkan ke halaman berikutnya.

Langkah 6: Pilih “Daftar Baru”

Pada halaman berikutnya, pilih menu “Daftar Baru” untuk mengajukan perizinan usaha baru.

Langkah 7: Pilih “Izin Usaha”

Pada halaman berikutnya, pilih jenis izin usaha yang akan diajukan. Pilih sesuai dengan jenis usaha yang akan didaftarkan.

Langkah 8: Isi Data Perusahaan

Isi data perusahaan seperti nama perusahaan, alamat, dan nomor telepon perusahaan. Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.

Langkah 9: Isi Data Pemegang Saham

Isi data pemegang saham seperti nama lengkap, nomor identitas, dan alamat pemegang saham. Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.

TRENDING 🔥  Cara Membuat Cash Flow

Langkah 10: Isi Data Direksi

Isi data direksi seperti nama, nomor identitas, dan alamat direktur. Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.

Langkah 11: Isi Data Komisaris

Isi data komisaris seperti nama, nomor identitas, dan alamat komisaris. Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.

Langkah 12: Isi Data Izin Usaha

Isi data izin usaha seperti jenis izin usaha, jumlah tenaga kerja, dan investasi modal. Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.

Langkah 13: Unggah Dokumen

Setelah mengisi data, unggah dokumen yang dibutuhkan seperti akta pendirian, surat izin usaha perdagangan, dan dokumen lainnya yang relevan. Pastikan semua dokumen yang diunggah berbentuk file PDF dengan ukuran maksimum 5 MB.

Langkah 14: Tinjau Data

Tinjau kembali data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan semua data dan dokumen yang diisi benar dan valid. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim”.

Langkah 15: Bayar Biaya Perizinan

Setelah menekan tombol “Kirim”, pemohon akan diarahkan ke halaman pembayaran biaya perizinan. Lakukan pembayaran biaya perizinan dengan cara yang tersedia pada halaman tersebut.

Langkah 16: Verifikasi Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, OSS Online akan melakukan verifikasi pembayaran. Pemohon akan menerima email jika pembayaran berhasil diverifikasi.

Langkah 17: Verifikasi Izin Usaha

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, OSS Online akan melakukan verifikasi terhadap izin usaha yang diajukan. Pemohon akan menerima email jika izin usaha berhasil diverifikasi.

Langkah 18: Pengambilan Izin Usaha

Setelah izin usaha berhasil diverifikasi, pemohon dapat mengambil izin usaha di kantor pusat OSS yang terletak di Jakarta. Pemohon juga dapat memilih untuk mengambil izin usaha di kantor wilayah OSS yang terdekat dengan tempat usaha.

Langkah 19: Aktivasi Izin Usaha

Setelah mengambil izin usaha, aktivasi izin usaha dapat dilakukan melalui website OSS Online. Pilih aktivasi izin usaha dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Izin usaha akan diaktifkan setelah dokumen yang diunggah berhasil diverifikasi oleh OSS Online.

Langkah 20: Selesai

Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat memulai usaha baru dan melanjutkan proses investasi di Indonesia.

FAQ tentang OSS Online

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan mengenai OSS Online:

1. Apa itu OSS Online?

OSS Online adalah sistem pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik. Dalam satu sistem, pemohon dapat mengajukan perizinan usaha secara elektronik dan mengurus izin-izin yang dibutuhkan.

2. Apa manfaat dari OSS Online?

OSS Online membantu dalam mempercepat proses perizinan usaha dan proses investasi di Indonesia. Dalam satu sistem, pemohon dapat mengajukan perizinan usaha secara elektronik dan memantau status perizinan.

3. Bagaimana cara daftar OSS Online?

Cara daftar OSS Online dapat dilakukan dengan mengakses alamat https://oss.go.id/ dan mengikuti langkah-langkah yang tertera pada artikel ini.

4. Apa saja dokumen yang dibutuhkan dalam proses daftar OSS Online?

Dokumen yang dibutuhkan dalam proses daftar OSS Online antara lain akta pendirian, surat izin usaha perdagangan, dan dokumen lainnya yang relevan.

5. Berapa lama proses perizinan usaha melalui OSS Online?

Proses perizinan usaha melalui OSS Online dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan proses perizinan usaha secara konvensional. Lamanya proses perizinan usaha tergantung pada jenis dan kompleksitas izin usaha.

Kesimpulan

Melalui artikel ini, kita telah membahas cara daftar OSS Online dengan 20 langkah mudah, disertai tabel dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan. Dengan adanya OSS Online, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. OSS Online juga membantu dalam mempercepat proses investasi di Indonesia. Yuk, daftar sekarang juga dan mulai investasi di Indonesia!

TRENDING 🔥  Cara Membuat Lempung Terigu

Cara Daftar OSS Online