Cara Daftar PPPK Tahun Ini

>Halo Sohib EditorOnline! Selamat datang di artikel kami tentang cara daftar PPPK tahun ini. Sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK adalah kesempatan yang baik untuk Anda yang ingin menjadi pegawai negeri sipil. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mendaftar PPPK tahun ini beserta dengan persyaratan dan tahapannya. Mari kita mulai!

Apa itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertulis dan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah. PPPK dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PPPK bukanlah PNS, tetapi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. PPPK dibagi menjadi dua jenis yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.

Persyaratan Daftar PPPK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PPPK tahun ini. Berikut adalah persyaratan-persyaratan tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Pendidikan minimal SMA/MA atau sederajat dengan akreditasi minimal B.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan (Pegawai PPPK Guru), atau tindak disiplin yang berat atau mempengaruhi reputasi dan integritas jabatan (Pegawai PPPK Non-Guru).
  4. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi narkoba dan/atau zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
  5. Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan instansi lain.

Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan di atas sebelum mendaftar PPPK tahun ini.

Tahapan Daftar PPPK

Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan untuk bisa daftar PPPK tahun ini:

  • Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, sertifikat pendukung, dan surat keterangan sehat.
  • Akses portal resmi Pendaftaran PPPK. Anda bisa mengakses portal resmi pendaftaran PPPK di laman https://sscn.bkn.go.id atau https://bkp2n.bkn.go.id untuk mendaftar PPPK Guru atau PPPK Non-Guru.
  • Buat akun. Bila Anda belum memiliki akun di portal resmi Pendaftaran PPPK, maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi data diri dan memilih username serta password.
  • Masuk ke akun. Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa masuk ke akun Anda.
  • Pilih form pendaftaran. Setelah masuk ke akun Pendaftaran PPPK, pilih form pendaftaran yang sesuai dengan jenis PPPK yang ingin didaftar.
  • Isi data diri. Isi data diri sesuai dengan KTP dan dokumen-dokumen yang akan diunggah. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai.
  • Unggah dokumen-dokumen. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Cek ulang data. Sebelum menyimpan data, pastikan data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah sudah benar dan lengkap. Lakukan perbaikan jika diperlukan.
  • Simpan data. Setelah yakin data dan dokumen sudah benar, simpan data dan tunggu pengumuman selanjutnya.
TRENDING 🔥  Cara Ubah Username Twitter

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang cara daftar PPPK tahun ini:

No. Pertanyaan Jawaban
1 Apakah PPPK sama dengan PNS? Tidak, PPPK bukanlah PNS tetapi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
2 Apakah PPPK Guru dan PPPK Non-Guru memiliki persyaratan yang sama? Tidak, ada beberapa persyaratan yang berbeda antara PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
3 Berapa jumlah form pendaftaran PPPK? Jumlah form pendaftaran PPPK tergantung pada jenis PPPK yang ingin didaftar, yaitu PPPK Guru atau PPPK Non-Guru.
4 Apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK? Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, sertifikat pendukung, dan surat keterangan sehat.
5 Bagaimana cara mengetahui status pendaftaran PPPK? Anda bisa mengetahui status pendaftaran PPPK di portal resmi Pendaftaran PPPK.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara daftar PPPK tahun ini beserta dengan persyaratan dan tahapannya. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah disebutkan dengan benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mendaftar PPPK tahun ini. Terima kasih telah membaca artikel kami, Sohib EditorOnline!

Cara Daftar PPPK Tahun Ini