Cara Membuat Kartu Keluarga Online

>Hello Sohib EditorOnline, selamat datang di artikel kami yang membahas tentang cara membuat kartu keluarga online. Di era digital seperti sekarang, membuat kartu keluarga secara online bisa menjadi solusi yang praktis dan efisien. Mari kita simak baik-baik langkah-langkahnya!

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuat kartu keluarga online, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti KTP, akta lahir, dan akta nikah. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk membantu proses pembuatan kartu keluarga.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, pastikan juga Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan handphone atau laptop yang memadai untuk memulai proses pembuatan kartu keluarga online.

2. Buka Website Resmi Kementerian Dalam Negeri

Setelah dokumen dan perlengkapan sudah siap, buka website resmi Kementerian Dalam Negeri (https://www.kemendagri.go.id/) untuk memulai proses pembuatan kartu keluarga online.

3. Daftar Akun Pada Website Kemendagri

Setelah website terbuka, langkah selanjutnya adalah membuat akun di website Kemendagri. Cara membuat akun di website Kemendagri sangat mudah, Anda hanya perlu mengisi data diri seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor handphone.

Setelah mengisi data diri, klik tombol “Daftar” dan tunggu beberapa saat. Kemudian, buka email Anda dan verifikasi akun yang baru saja dibuat.

4. Masuk ke Halaman Pembuatan Kartu Keluarga

Setelah berhasil masuk ke akun Kemendagri, cari menu “Layanan” dan pilih “Pembuatan Kartu Keluarga”. Halaman pembuatan kartu keluarga akan terbuka dan Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang dibutuhkan.

5. Isi Data Kepala Keluarga

Langkah selanjutnya adalah mengisi data kepala keluarga. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Beberapa data yang perlu diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, dan nomor KTP.

6. Isi Data Anggota Keluarga

Setelah mengisi data kepala keluarga, langkah selanjutnya adalah mengisi data anggota keluarga. Ada baiknya Anda mempersiapkan data-data anggota keluarga sebelumnya untuk mempermudah proses pengisian data. Beberapa data anggota keluarga yang perlu diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, hubungan keluarga, dan nomor KTP.

Pastikan data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

7. Pilih Jenis Cetak Kartu Keluarga

Setelah mengisi data kepala keluarga dan anggota keluarga, langkah selanjutnya adalah memilih jenis cetak kartu keluarga. Ada dua jenis cetak kartu keluarga yang bisa dipilih yaitu cetak tunggal dan cetak bersama.

Cetak tunggal berarti Anda hanya mencetak kartu keluarga untuk satu orang atau satu keluarga saja. Sedangkan cetak bersama berarti Anda mencetak kartu keluarga untuk beberapa keluarga sekaligus.

8. Pilih Metode Pengambilan Kartu Keluarga

Setelah memilih jenis cetak kartu keluarga, langkah selanjutnya adalah memilih metode pengambilan kartu keluarga. Ada dua metode yang bisa dipilih yaitu pengambilan di kantor Kecamatan atau pengiriman langsung ke alamat rumah.

TRENDING 🔥  Cara Membuat Martabak Bangka

Jika Anda memilih pengambilan di kantor Kecamatan, pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa dokumen-dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan. Sedangkan jika Anda memilih pengiriman langsung ke alamat rumah, pastikan data alamat yang diisi sudah benar dan lengkap.

9. Cetak dan Bayar Kartu Keluarga

Setelah semua data dan metode sudah diisi, langkah terakhir adalah mencetak dan membayar kartu keluarga. Pastikan Anda mencetak kartu keluarga dengan kualitas yang baik agar tahan lama dan mudah dibaca.

Setelah mencetak kartu keluarga, pastikan juga Anda membayar biaya cetak kartu keluarga sesuai dengan tarif yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau bayar di kantor Kecamatan.

10. Selesai

Setelah semua proses sudah selesai, Anda akan mendapatkan kartu keluarga resmi yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan. Pastikan Anda menyimpan kartu keluarga dengan baik dan jangan lupa untuk memperbarui data jika terjadi perubahan pada anggota keluarga.

Sekian artikel tentang cara membuat kartu keluarga online dari kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan lebih lanjut. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat!

FAQ

Pertanyaan Jawaban
1. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kartu keluarga online? Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, akta nikah, dan akta kelahiran.
2. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat kartu keluarga online? Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung dari jenis cetak dan metode pengambilan kartu keluarga. Anda bisa cek tarif resmi di website Kemendagri.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu keluarga online? Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung dari jumlah anggota keluarga dan metode pengambilan. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 hari kerja.
4. Apa saja jenis cetak kartu keluarga yang bisa dipilih? Ada dua jenis cetak kartu keluarga yaitu cetak tunggal dan cetak bersama.
5. Apa saja metode pengambilan kartu keluarga yang bisa dipilih? Ada dua metode pengambilan kartu keluarga yaitu pengambilan di kantor Kecamatan atau pengiriman langsung ke alamat rumah.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online