Cara Membuat Kartu Keluarga Tanpa Surat Nikah

>Hello Sohib EditorOnline, welcome to our article tentang cara membuat kartu keluarga tanpa surat nikah. Sebelum kita memulai, kita ingatkan bahwa proses pembuatan kartu keluarga pada dasarnya harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah resmi menikah. Namun, bagi pasangan yang belum menikah dengan alasan tertentu, tetap dapat membuat kartu keluarga dengan cara tertentu yang akan kita bahas pada artikel ini.

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Kepala Keluarga (KK) di Indonesia. KK berisi tentang data identitas dan anggota keluarga yang telah terdaftar resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Proses pembuatan KK sebenarnya cukup sederhana selama ada dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan lain-lain. Namun, ketika pasangan belum menikah, perlu beberapa tahapan ekstra agar tetap dapat memiliki KK.

Tahapan Membuat Kartu Keluarga Tanpa Surat Nikah

1. Mendatangi Kantor Kelurahan

Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Kelurahan tempat tinggal Anda. Dalam hal ini, Anda harus menghubungi Petugas Pencatatan Sipil (PPS) di Kantor Kelurahan terdekat. PPS akan membantu Anda dalam proses pembuatan KK.

2. Mengisi Formulir KK

Setelah menghubungi PPS, Anda akan diminta untuk mengisi formulir KK. Pada formulir tersebut, Anda akan diwajibkan untuk mengisi data diri dan anggota keluarga.

Perlu dicatat bahwa pada bagian pasangan, Anda dapat memasukkan nama pasangan meskipun belum menikah. Namun, pastikan bahwa data yang diisi adalah benar dan lengkap.

3. Mengumpulkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir KK, Anda harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Akta Kelahiran
  • KTP
  • Surat Nikah dari agama atau daerah

Untuk pasangan yang belum menikah, dokumen surat nikah tidak dapat disertakan. Namun, dokumen lain seperti akta kelahiran dan KTP tetap harus disertakan untuk membuktikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia.

4. Surat Pernyataan Tidak Mampu

Jika dokumen nikah tidak dapat disertakan, Anda dapat menggantinya dengan surat pernyataan tidak mampu (SPTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda tidak memiliki kemampuan untuk membuat surat nikah.

5. Tanda Tangan Saksi

Sebagai pengganti surat nikah, Anda harus mengajukan permohonan kartu keluarga melalui jaminan keabsahan pengakuan anak (JAKA) ke kantor Dukcapil setempat. Dalam mengajukan JAKA, Anda membutuhkan minimal satu saksi sebagai bukti bahwa anak yang diakui memang benar anak kandung Anda.

TRENDING 🔥  Cara Daftar Telpon Gratis Telkomsel

FAQ

1. Apakah perlu membayar untuk membuat kartu keluarga?

Tidak perlu membayar untuk membuat kartu keluarga. Namun, Anda akan dikenai biaya jika membutuhkan dokumen lain seperti akta kelahiran atau KTP.

2. Apakah WNI yang belum menikah dapat membuat kartu keluarga?

Ya, WNI yang belum menikah tetap dapat membuat kartu keluarga dengan menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.

3. Bagaimana jika belum memiliki KTP?

Jika belum memiliki KTP, Anda dapat menyertakan dokumen lain seperti kartu pelajar atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

Kesimpulan

Meskipun belum menikah, pasangan tetap dapat memiliki Kartu Keluarga dengan melakukan beberapa tahapan seperti mengumpulkan dokumen pendukung dan surat pernyataan tidak mampu serta mengajukan jaminan keabsahan pengakuan anak (JAKA). Apabila ada kendala atau kesulitan, Anda dapat menghubungi petugas pencatatan sipil di kantor kelurahan terdekat.

Cara Membuat Kartu Keluarga Tanpa Surat Nikah