Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

>Halo Sohib EditorOnline, selamat datang di artikel tentang cara membuat KK baru setelah menikah. Bagi pasangan yang baru menikah, membuat KK baru tentu menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan. KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang digunakan sebagai bukti identitas keluarga. Melalui artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah bagaimana membuat KK baru setelah menikah secara lengkap dan mudah dipahami.

1. Persyaratan Membuat KK Baru Setelah Menikah

Sebelum membuat KK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang baru menikah. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Pasangan yang akan membuat KK baru harus sudah menikah secara resmi dan membawa bukti nikah asli.
  2. Pasangan harus memiliki KTP dan KK masing-masing.
  3. Pasangan harus mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang disediakan.
  4. Pasangan harus membawa fotokopi KTP dan KK masing-masing.

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, pasangan dapat melanjutkan proses pembuatan KK baru setelah menikah.

2. Proses Membuat KK Baru Setelah Menikah

Setelah memenuhi persyaratan, pasangan bisa langsung memulai proses pembuatan KK baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat, kemudian minta formulir permohonan pembuatan KK baru.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan sesuai dengan data yang diminta.
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan KK masing-masing pada formulir.
  4. Lampirkan juga bukti nikah asli pada formulir.
  5. Setelah formulir selesai diisi, serahkan ke petugas yang bertugas.
  6. Petugas akan memverifikasi data yang tertera pada formulir dan meminta pasangan untuk menunggu proses pekerjaannya.
  7. Jika proses pembuatan KK baru selesai, pasangan akan diminta untuk mengambil KK baru pada hari yang telah ditentukan.

Demikianlah cara membuat KK baru setelah menikah dengan lengkap dan mudah dipahami. Selanjutnya, kami akan memberikan beberapa FAQ (Frequently Asked Questions) yang sering ditanyakan seputar pembuatan KK baru setelah menikah.

3. FAQ (Frequently Asked Questions)

3.1. Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga atau disingkat KK adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang individu termasuk dalam satu keluarga. KK juga berisi data tentang anggota keluarga seperti nama, tanggal lahir, dan hubungan keluarga.

3.2. Mengapa harus membuat KK baru setelah menikah?

Membuat KK baru setelah menikah diperlukan untuk mengubah data pada KK dari status lajang menjadi status sudah menikah.

TRENDING 🔥  Cara Mengukur Cincin di Jari

3.3. Apa saja persyaratan membuat KK baru setelah menikah?

Persyaratan membuat KK baru setelah menikah antara lain adalah bukti nikah asli, KTP dan KK masing-masing, formulir permohonan pembuatan KK baru, serta fotokopi KTP dan KK masing-masing.

3.4. Apakah ada biaya untuk membuat KK baru setelah menikah?

Biaya untuk membuat KK baru setelah menikah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Namun, umumnya biaya yang dikenakan tidak terlalu mahal.

3.5. Apakah proses pembuatan KK baru setelah menikah memakan waktu lama?

Proses pembuatan KK baru setelah menikah tidak memakan waktu lama. Biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa hari saja.

4. Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara membuat KK baru setelah menikah. Dengan memperhatikan persyaratan dan langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas, pasangan yang baru menikah dapat membuat KK baru dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ada, sehingga proses pembuatan KK baru dapat berjalan dengan baik. Terima kasih telah membaca.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah