Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

>Halo Sohib EditorOnline! Pernahkah Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak lagi aktif sebagai peserta? Jika iya, tentu Anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda yang masih tersimpan di sana. Namun, apakah Anda tahu cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun kepada peserta. Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran sebagai premi untuk memperoleh perlindungan jaminan tersebut.

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tidak Aktif?

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa alasan mengapa seseorang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif, antara lain:

  • Beralih pekerjaan atau bekerja di tempat yang tidak memiliki program BPJS Ketenagakerjaan
  • Selesai masa kontrak kerja atau pensiun
  • Meninggal dunia

Jika Anda termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif, jangan khawatir. Anda masih bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah Anda bayarkan selama menjadi peserta. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, yaitu:

1. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama adalah dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengajukan pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebelum mengajukan pengambilan dana, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melengkapi formulir pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
  • Melampirkan kartu identitas (KTP atau SIM)
  • Melampirkan buku tabungan yang masih aktif
  • Melampirkan surat keterangan kematian (jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia)
  • Melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja (jika peserta BPJS Ketenagakerjaan berhenti bekerja)

Setelah mengajukan pengambilan dana, Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu hingga dana BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening Anda.

2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua adalah dengan mengajukan pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Layanan” dan klik “Pencarian Dana”
  3. Masukkan nomor virtual account BPJS Ketenagakerjaan Anda
  4. Jika sudah terverifikasi, Anda bisa mengajukan pengambilan dana dengan mengisi formulir pencairan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
TRENDING 🔥  Cara Utang Pulsa Telkomsel: Panduan Lengkap

Setelah mengajukan pengambilan dana, Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu hingga dana BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening Anda.

Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif:

1. Apakah bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif jika belum terverifikasi?

Tidak bisa. Sebelum bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, Anda harus terlebih dahulu melakukan verifikasi data Anda di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Apa yang harus dilakukan jika nomor virtual account BPJS Ketenagakerjaan hilang atau tidak diketahui?

Jika nomor virtual account BPJS Ketenagakerjaan hilang atau tidak diketahui, Anda bisa menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan meminta bantuan untuk mencari nomor tersebut.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif?

Waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bisa bervariasi, tergantung dari proses verifikasi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Namun, umumnya dana BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu 7-14 hari kerja setelah pengajuan pencairan.

Kesimpulan

Demikianlah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar. Jangan lupa, simpan dokumen dan tanda terima pencairan sebagai bukti transaksi yang sah.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif