Cara Mengecek BLT UMKM

>Hello Sohib EditorOnline! Jika kamu sedang mencari informasi tentang cara mengecek BLT UMKM, kamu berada di tempat yang tepat. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek BLT UMKM.

1. Apa Itu BLT UMKM?

BLT UMKM adalah bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan dapat digunakan untuk modal usaha, operasional, dan kebutuhan lainnya.

1.1 Syarat-Syarat Penerima BLT UMKM

Untuk menjadi penerima BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

No. Syarat
1 Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Memiliki Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah
3 Bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4 Bukan merupakan peserta program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima bantuan sosial lainnya
5 Memiliki omset tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar

1.2 Cara Mendaftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM, kamu harus mengunjungi website resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah kamu. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.

1.3 Waktu Pelaksanaan BLT UMKM

BLT UMKM telah dimulai sejak Mei 2020 dan telah diperpanjang hingga Desember 2021. Kamu dapat mengecek jadwal pencairan BLT UMKM di website resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

2. Cara Mengecek BLT UMKM

Setelah kamu mendaftar BLT UMKM, kamu dapat mengecek status penerimaan dan pencairan BLT UMKM dengan cara berikut:

2.1 Cek Status Penerimaan BLT UMKM

Untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM, kamu dapat mengunjungi website resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau melalui aplikasi BLT UMKM. Pastikan kamu memiliki nomor pendaftaran atau nomor NIB untuk melakukan pengecekan status penerimaan.

2.2 Cek Status Pencairan BLT UMKM

Setelah kamu dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, kamu dapat mengecek status pencairan dengan cara mengunjungi website resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau melalui aplikasi BLT UMKM. Pastikan kamu memiliki nomor rekening yang terdaftar pada saat pendaftaran untuk melakukan pengecekan status pencairan.

TRENDING 🔥  Video Cara Menghilangkan Karang Gigi dengan Baking Soda

3. FAQ Tentang BLT UMKM

3.1 Apakah Pelaku Usaha yang Sudah Mendapat Bantuan Tahun Lalu Bisa Mengajukan Kembali?

Tidak bisa. Pelaku usaha yang sudah mendapat bantuan tahun lalu tidak bisa mengajukan kembali.

3.2 Bagaimana Jika Pelaku Usaha Terkendala dalam Proses Pengambilan BLT?

Jika pelaku usaha mengalami kendala dalam proses pengambilan BLT, dapat menghubungi Kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing atau menghubungi call center BLT UMKM.

3.3 Apakah BLT UMKM Bisa Digunakan untuk Modal Usaha?

Ya, BLT UMKM dapat digunakan untuk modal usaha, operasional, atau kebutuhan lainnya.

3.4 Apakah BLT UMKM Harus Dikembalikan?

Tidak, BLT UMKM bersifat bantuan tidak berbayar dan tidak harus dikembalikan.

3.5 Apakah Ada Biaya yang Harus Dibayarkan untuk Mendapatkan BLT UMKM?

Tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan BLT UMKM. Apabila ada pihak yang meminta biaya, sebaiknya jangan memberikan uang atau segera laporkan ke pihak berwajib.

4. Kesimpulan

Demikianlah panduan tentang cara mengecek BLT UMKM. Pastikan kamu memenuhi syarat-syarat dan memperhatikan waktu pelaksanaan BLT UMKM. Jangan lupa untuk mengajukan pertanyaan apabila masih ada hal yang belum dipahami.

Cara Mengecek BLT UMKM