Cara Mengecek NPWP

>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu pernah kesulitan mencari atau memeriksa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada penduduk atau badan yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Jika kamu masih bingung atau belum tahu cara mengecek NPWP, jangan khawatir! Di artikel ini, kita akan membahas cara-cara mengecek NPWP dengan mudah dan cepat.

Apa Itu NPWP?

Sebelum kita masuk ke cara mengecek NPWP, mari kita lihat terlebih dahulu apa itu NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas para Wajib Pajak. NPWP terdiri dari 15 angka yang terdiri dari kode wilayah, nomor induk berupa angka, dan kode check digit. Setiap Wajib Pajak diharuskan memiliki NPWP sendiri. NPWP biasanya digunakan untuk kepentingan administrasi pajak seperti pembayaran pajak, pengajuan SPT, dan sebagainya. NPWP juga sering diminta oleh pihak-pihak tertentu seperti bank atau perusahaan ketika akan melakukan transaksi tertentu.

Cara Mengecek NPWP

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek NPWP, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mengecek NPWP Melalui Aplikasi e-Filing

Saat ini, DJP telah menyediakan aplikasi e-Filing sebagai salah satu cara untuk mengecek NPWP. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah Deskripsi
1 Buka website https://efiling.pajak.go.id/ dan login dengan akun DJP kamu. Jika belum memiliki akun, kamu bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di website tersebut.
2 Pilih menu “Cek NPWP” di halaman dashboard.
3 Masukkan NPWP yang ingin kamu cek pada kolom yang disediakan. Kemudian klik tombol “Cari”.
4 Selanjutnya, akan muncul halaman yang berisi informasi mengenai NPWP yang kamu cek. Informasi tersebut meliputi nama Wajib Pajak, alamat, jenis usaha, dan sebagainya.

Dengan menggunakan aplikasi e-Filing, kamu dapat mengecek NPWP dengan cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, untuk menggunakan aplikasi ini, kamu harus terlebih dahulu memiliki akun DJP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak.

2. Mengecek NPWP Melalui Email

Untuk mengecek NPWP melalui email, kamu harus mengirimkan email ke alamat email helpdesk@pajak.go.id dengan format sebagai berikut:

Kata Kunci Keterangan
Subjek Email Cek NPWP Nama WP (nama Wajib Pajak yang akan kamu cek)
Isi Email Nama WP : (nama Wajib Pajak yang akan kamu cek)
NPWP : (nomor NPWP yang akan kamu cek)
Alamat : (alamat Wajib Pajak yang akan kamu cek)
Jenis Usaha : (jenis usaha Wajib Pajak yang akan kamu cek)

Setelah itu, kamu akan menerima balasan dari email yang berisi informasi mengenai NPWP yang kamu cek.

TRENDING 🔥  Cara Menangkap Bola Disesuaikan dengan Kondisi Lapangan

3. Mengecek NPWP Melalui Telepon

Kamu juga bisa mengecek NPWP melalui telepon dengan menghubungi kantor pajak terdekat. Namun, cara ini mungkin memakan waktu yang lebih lama dan terkadang sulit untuk dihubungi karena kantor pajak seringkali sibuk.

FAQ

1. Apa Fungsi dari NPWP?

NPWP berfungsi sebagai identitas pajak Wajib Pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak. NPWP juga sering diminta oleh pihak-pihak tertentu seperti bank atau perusahaan ketika akan melakukan transaksi tertentu.

2. Apa Saja Syarat untuk Memiliki NPWP?

Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan atau kewajiban pajak di Indonesia, wajib memiliki NPWP. Untuk membuat NPWP, kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki nomor identitas seperti KTP atau paspor
  • Mengisi formulir permohonan NPWP
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili, surat izin usaha, atau akta pendirian perusahaan
  • Mengajukan permohonan NPWP ke kantor pajak terdekat

3. Bagaimana Jika Saya Tidak Memiliki NPWP?

Jika kamu tidak memiliki NPWP, kamu tidak dapat melakukan transaksi tertentu seperti membuka rekening bank, membeli kendaraan bermotor, atau mengikuti lelang. Selain itu, kamu juga tidak dapat mengajukan SPT atau membuat faktur pajak.

4. Bagaimana Jika Saya Lupa atau Hilang NPWP?

Jika kamu lupa atau kehilangan NPWP, kamu dapat mengajukan permohonan penggantian NPWP ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP atau surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah itu, kamu akan diberikan NPWP yang baru.

5. Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP?

Setiap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran pajak yang dilakukan.

Kesimpulan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas para Wajib Pajak. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek NPWP, di antaranya adalah melalui aplikasi e-Filing, email, atau telepon. Penting untuk memiliki NPWP karena NPWP berfungsi sebagai identitas pajak yang digunakan untuk kepentingan administrasi dan pelaporan pajak. Dengan mengetahui cara mengecek NPWP, diharapkan dapat memudahkan kamu dalam melakukan transaksi atau pelaporan pajak. Jadi, pastikan kamu sudah memiliki NPWP dan menjaga keamanannya dengan baik.

Cara Mengecek NPWP