Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

>Hello Sohib EditorOnline, dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti tidak bisa lepas dari yang namanya pajak. Untuk menghindari denda atau masalah dengan pihak berwenang, penting bagi kita untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi. Sebelum memulai, kita perlu memahami apa itu pajak penghasilan dan apa saja jenisnya.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. Pajak ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan usaha. Pajak penghasilan orang pribadi adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan individu atau kelompok yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Pajak ini tergolong dalam pajak yang harus dilaporkan secara mandiri, setidaknya satu kali dalam setahun.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak penghasilan orang pribadi terlebih dahulu, antara lain:

Jenis Pajak Persentase Pajak
Pajak Penghasilan Final 0%-30%
Pajak Penghasilan Pasal 21 5%-30%
Pajak Penghasilan Pasal 22 0%-35%
Pajak Penghasilan Pasal 23 0%-15%
Pajak Penghasilan Pasal 25 0%-30%
Pajak Penghasilan Pasal 26 0%-20%

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak penghasilan orang pribadi, kita perlu memahami cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara umum dan cara menghitung masing-masing jenis pajak. Berikut penjelasannya:

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi Secara Umum

Setiap orang yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak penghasilan. Besarnya pajak tergantung pada penghasilan yang diterima. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara umum:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto terdiri dari gaji, bonus, insentif, tunjangan, dan lain-lain. Untuk menghitung penghasilan bruto, dapat dilakukan dengan menjumlahkan penghasilan dari berbagai sumber.

2. Kurangkan Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Untuk menghitung penghasilan neto, dapat dilakukan dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan potongan-potongan yang diizinkan. Potongan-potongan tersebut antara lain:

a. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengurangan penghasilan bruto yang berdasarkan ketentuan pemerintah, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal sebesar Rp 500.000,- per bulan. Contoh penghitungan biaya jabatan:

Penghasilan Bruto 5% Biaya Jabatan Penghasilan Neto
Rp 10.000.000,- Rp 500.000,- Rp 9.500.000,-

b. PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan penghasilan neto yang berdasarkan ketentuan pemerintah. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan tempat tinggal. Contoh penghitungan PTKP:

Status Perkawinan Jumlah Tanggungan PTKP
Belum Kawin 0 Rp 54.000.000,-
Kawin 0 Rp 58.500.000,-
Kawin 1 Rp 63.000.000,-
Kawin 2 Rp 67.500.000,-
Kawin lebih dari 2 Rp 72.000.000,-

3. Hitung Pajak

Setelah menghitung penghasilan neto, kita dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan dengan memperhatikan jenis-jenis pajak penghasilan orang pribadi. Berikut adalah cara menghitung masing-masing jenis pajak:

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Final

Pajak penghasilan final dikenakan pada penghasilan yang berasal dari usaha kecil dan menengah atau pekerjaan bebas. Besarnya pajak tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan final:

TRENDING 🔥  Cara Membuat Jus Alpukat Beserta Alat dan Bahan

1. Tentukan Jenis Penghasilan

Penghasilan yang tergolong dalam pajak penghasilan final antara lain penghasilan dari pekerjaan bebas, honorarium, royalti, sewa, dan penghasilan lain yang dikenakan pajak final.

2. Hitung Pajak

Besarnya pajak tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan. Berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan final:

Jenis Penghasilan Persentase Pajak
Penghasilan dari pekerjaan bebas 0%-30%
Honorarium 0%-15%
Royalti 0%-15%
Sewa 0%-10%
Penghasilan lain yang dikenakan pajak final 0%-30%

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima dari jabatan atau pekerjaan. Besarnya pajak tergantung pada besarnya penghasilan. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan pasal 21:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Penghasilan yang tergolong dalam pajak penghasilan pasal 21 antara lain gaji, tunjangan, bonus, komisi, dan lain-lain.

2. Kurangkan PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan penghasilan neto yang berdasarkan ketentuan pemerintah. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan tempat tinggal.

3. Hitung Pajak

Besarnya pajak tergantung pada besarnya penghasilan setelah dikurangi PTKP. Berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan pasal 21:

Penghasilan Tahunan Pajak Tahunan Pajak Bulanan
≤ Rp 50.000.000,- 5% 0,42%
Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,- Rp 2.500.000,- + 15% penghasilan melebihi Rp 50.000.000,- 1,25% + 0,5% penghasilan melebihi Rp 4.166.667,-
Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- Rp 32.500.000,- + 25% penghasilan melebihi Rp 250.000.000,- 2,71% + 1% penghasilan melebihi Rp 20.833.333,-
> Rp 500.000.000,- Rp 95.000.000,- + 30% penghasilan melebihi Rp 500.000.000,- 7,92% + 2% penghasilan melebihi Rp 54.166.667,-

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan pada penghasilan yang berasal dari impor. Besarnya pajak tergantung pada jenis objek pajak dan besarnya nilai impor. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan pasal 22:

1. Tentukan Jenis Objek Pajak

Objek pajak tergantung pada jenis barang atau jasa yang diimpor.

2. Hitung Nilai Impor

Nilai impor adalah nilai yang tercantum dalam dokumen impor.

3. Hitung Pajak

Besarnya pajak tergantung pada jenis objek pajak dan besarnya nilai impor. Berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan pasal 22:

Jenis Objek Pajak Persentase Pajak
Peralatan pengangkutan 0%
Bahan baku dan barang modal 0%-2,5%
Barang mewah 7,5%
Barang konsumsi dan barang yang lain 2,5%

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima dari bunga, sewa, atau royalti yang berasal dari dalam negeri. Besarnya pajak tergantung pada jenis penghasilan. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan pasal 23:

1. Tentukan Jenis Penghasilan

Penghasilan yang tergolong dalam pajak penghasilan pasal 23 antara lain bunga deposito, sewa tanah, dan royalti.

2. Hitung Pajak

Besarnya pajak adalah 15% dari penghasilan bruto.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan pasal 25 dikenakan pada penghasilan yang diterima dari usaha atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia. Besarnya pajak tergantung pada jenis penghasilan. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan pasal 25:

1. Tentukan Jenis Penghasilan

Penghasilan yang tergolong dalam pajak penghasilan pasal 25 antara lain penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, honorarium, dan lain-lain.

2. Hitung Pajak

Besarnya pajak tergantung pada besarnya penghasilan setelah dikurangi PTKP. Berikut adalah tabel tarif pajak penghasilan pasal 25:

Penghasilan Tahunan Pajak Tahunan Pajak Bulanan
≤ Rp 50.000.000,- 5% 0,42%
Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,- Rp 2.500.000,- + 15% penghasilan melebihi Rp 50.000.000,- 1,25% + 0,5% penghasilan melebihi Rp 4.166.667,-
Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- Rp 32.500.000,- + 25% penghasilan melebihi Rp 250.000.000,- 2,71% + 1% penghasilan melebihi Rp 20.833.333,-
> Rp 500.000.000,- Rp 95.000.000,- + 30

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi