Cara Menghitung PPH 21 Pegawai Tetap

>Selamat datang Sohib EditorOnline, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap. Sebagai seorang pengusaha, mengetahui perhitungan PPh 21 sangatlah penting untuk menghindari potensi sanksi dan denda dari pihak pajak. Berikut adalah 20 langkah mudah dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap.

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Pertama-tama, yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan bruto pegawai tetap. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh pegawai sebelum dipotong pajak, BPJS, dan lain-lain. Penghasilan bruto dapat meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan lain-lain.

Untuk menghitung penghasilan bruto bulanan, kita perlu menambahkan semua penghasilan tersebut dalam satu bulan. Berikut adalah contoh penghitungan penghasilan bruto bulanan:

Jenis Penghasilan Nominal
Gaji Pokok Rp 5.000.000
Tunjangan Makan Rp 500.000
Tunjangan Transportasi Rp 500.000
Bonus Rp 1.000.000
Uang Lembur Rp 500.000
Total Penghasilan Bruto Rp 7.500.000

2. Hitung Potongan PTKP

Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung potongan PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarnya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Untuk menghitung PTKP, kita bisa menggunakan rumus sebagai berikut:

PTKP = (Jumlah Tanggungan x Rp 4.500.000) + PTKP Berdasarkan Status Pernikahan

PTKP berdasarkan status pernikahan dapat dihitung dengan tabel berikut:

Status Pernikahan PTKP
Belum Kawin Rp 54.000.000
Kawin dan Tidak Memiliki Tanggungan Rp 58.500.000
Kawin dan Memiliki Satu Tanggungan Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki Dua Tanggungan Rp 67.500.000
Kawin dan Memiliki Tiga Tanggungan Rp 72.000.000
Kawin dan Memiliki Empat Tanggungan Rp 76.500.000
Kawin dan Memiliki Lima Tanggungan atau Lebih Rp 81.000.000

Sebagai contoh, jika seorang pegawai tetap belum kawin dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya adalah:

PTKP = (0 x Rp 4.500.000) + Rp 54.000.000 = Rp 54.000.000

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah menentukan PTKP, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak atau PKP. PKP adalah penghasilan yang masih dikenakan pajak setelah dipotong PTKP.

Penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PKP = Penghasilan Bruto – PTKP

Sebagai contoh, jika penghasilan bruto seorang pegawai tetap adalah Rp 7.500.000 dan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000, maka PKP-nya adalah:

PKP = Rp 7.500.000 – Rp 54.000.000 = -Rp 46.500.000

Dalam kasus ini, PKP-nya negatif, yang berarti pegawai tersebut tidak terkena pajak.

4. Hitung PPh 21

Setelah menentukan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21. PPh 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha atas penghasilan yang diterima oleh pegawainya.

PPh 21 dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PPh 21 = PKP x Tarif Pajak

TRENDING 🔥  Cara Membuat Handbody Racikan Sendiri: Tips Mudah dan Praktis

Tarif pajak untuk PPh 21 dapat dilihat pada tabel berikut:

PKP Tarif Pajak
Sampai Rp 50.000.000 5%
Di atas Rp 50.000.000 15%

Sebagai contoh, jika PKP seorang pegawai tetap adalah -Rp 46.500.000, maka PPh 21-nya adalah:

PPh 21 = -Rp 46.500.000 x 5% = Rp -2.325.000

Dalam kasus ini, PPh 21-nya negatif, yang berarti pengusaha tidak perlu membayar pajak untuk pegawai tersebut.

5. Hitung PPh 21 Bulanan

Langkah terakhir adalah menghitung PPh 21 bulanan yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pihak pajak. PPh 21 bulanan adalah jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan penghasilan kena pajak pegawai.

PPh 21 bulanan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PPh 21 Bulanan = (Penghasilan Kena Pajak – PTKP) x Tarif Pajak / Jumlah Bulan Dalam Satu Tahun

Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak seorang pegawai tetap adalah Rp 100.000.000 dan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000, serta tarif pajak adalah 15%, maka PPh 21 bulanan yang harus dibayarkan adalah:

PPh 21 Bulanan = (Rp 100.000.000 – Rp 54.000.000) x 15% / 12 = Rp 6.750.000

Jadi, pengusaha harus membayar PPh 21 sebesar Rp 6.750.000 setiap bulan untuk pegawai tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang Dimaksud dengan PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan pasal 21, yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha atas penghasilan yang diterima oleh pegawainya.

2. Apa yang Dimaksud dengan PTKP?

PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarnya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

3. Apa yang Dimaksud dengan PKP?

PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang masih dikenakan pajak setelah dipotong PTKP.

4. Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak PPh 21?

Tarif pajak untuk PPh 21 tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak. Untuk penghasilan kena pajak sampai Rp 50.000.000, tarif pajak adalah 5%, sedangkan untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000, tarif pajak adalah 15%.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika PKP Negatif?

Jika PKP negatif, artinya pegawai tersebut tidak terkena pajak. Pihak pengusaha tidak perlu membayarkan PPh 21 untuk pegawai tersebut.

6. Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Bulanan?

PPh 21 bulanan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, PTKP, tarif pajak, dan jumlah bulan dalam satu tahun. Rumusnya adalah (Penghasilan Kena Pajak – PTKP) x Tarif Pajak / Jumlah Bulan Dalam Satu Tahun.

7. Apa Saja Penghasilan yang Dikenakan PPh 21?

PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pegawai, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan lain-lain.

Cara Menghitung PPH 21 Pegawai Tetap