Cara Mengurus STNK yang Hilang

>Dear Sohib EditorOnline,Hello and welcome to my journal article about “Cara Mengurus STNK yang Hilang” in relaxed Indonesian language. I am excited to share with you some valuable information and tips on how to navigate the process of obtaining a missing STNK in Indonesia. So, let’s dive in!

Pendahuluan

Sebagai seorang pemilik kendaraan bermotor, sudah menjadi kewajiban untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, terkadang hal yang tidak diinginkan terjadi dan STNK yang dipegang hilang. Hal ini tentunya menyebabkan banyak kendala dalam menggunakan kendaraan sehari-hari.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang cara mengurus STNK yang hilang, mulai dari proses pembuatan surat keterangan hilang (SKH) hingga proses pengambilan STNK pengganti. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Proses Pembuatan Surat Keterangan Hilang (SKH)

Hal pertama yang perlu dilakukan ketika STNK hilang adalah membuat surat keterangan hilang (SKH). SKH ini akan menjadi bukti bahwa STNK asli telah hilang dan dibutuhkan untuk mengurus STNK pengganti ke depannya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKH:

Langkah-langkah Waktu yang Dibutuhkan Dokumen yang Dibutuhkan
1. Laporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. 1-2 jam KTP dan Buku Pemilik Kendaraan
2. Dapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan STNK dari pihak kepolisian. 1-2 hari kerja Surat pengantar dari RT/RW setempat
3. Buat SKH di Samsat. 1 jam Surat Tanda Lapor Kehilangan STNK dan KTP

Setelah SKH terbit, kita dapat mengajukan permohonan pembuatan STNK pengganti. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Pembuatan STNK Pengganti

Setelah kita memiliki SKH yang dikeluarkan oleh Samsat, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK pengganti. Berikut adalah langkah-langkah untuk pengurusan STNK pengganti:

Langkah-langkah Waktu yang Dibutuhkan Dokumen yang Dibutuhkan
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan STNK pengganti. 1-2 hari kerja SKH dan KTP pemilik kendaraan
2. Datang ke Samsat untuk mengurus STNK pengganti. 1 jam SKH dan KTP pemilik kendaraan
3. Bayar biaya pengurusan STNK pengganti. 1 jam Biaya pengurusan sesuai jenis kendaraan
4. Tunggu STNK pengganti selesai diproses. 1-2 hari kerja

Setelah STNK pengganti diterbitkan, semua persyaratan kendaraan kita akan dinyatakan lengkap kembali, sehingga kita dapat menggunakan kendaraan sehari-hari tanpa kendala.

FAQ

1. Apa yang harus dilakukan jika SKH hilang?

Jika SKH yang diperoleh dari pihak kepolisian hilang, kita perlu melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian dan membuat SKH baru dengan langkah-langkah yang sama seperti membuat SKH sebelumnya.

TRENDING 🔥  Cara Memakai Serum Wajah yang Benar

2. Berapa biaya yang dibutuhkan dalam pengurusan STNK pengganti?

Biaya pengurusan STNK pengganti bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Untuk mobil, biayanya sekitar Rp300.000 – Rp400.000. Sedangkan untuk motor, biayanya sekitar Rp100.000 – Rp200.000.

3. Apakah ada batas waktu untuk mengurus STNK pengganti?

Ya, ada batas waktu untuk pengurusan STNK pengganti. Batas waktu tersebut adalah 30 hari setelah SKH diterima oleh Samsat. Jika melebihi batas waktu tersebut, kita akan dikenakan denda.

4. Apakah kita dapat mengurus STNK pengganti di Samsat lain selain di tempat kita terdaftar?

Tidak bisa. Kita hanya dapat mengurus STNK pengganti di Samsat tempat kendaraan kita terdaftar.

5. Apa yang harus kita lakukan jika kendaraan kita hilang bersama dengan STNK?

Jika kendaraan kita hilang bersama dengan STNK, kita perlu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan membuat SKH serta mengurus pembuatan BPKB pengganti dengan langkah-langkah yang sama seperti mengurus STNK pengganti.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan lengkap tentang cara mengurus STNK yang hilang di Indonesia. Jangan lupa bahwa memiliki STNK yang lengkap dan valid adalah kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan bermotor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca!

Cara Mengurus STNK yang Hilang