Cara Ngurus NIB: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Halo Sohib EditorOnline! Apakah kamu sedang bingung bagaimana cara mengurus NIB? Tenang saja, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap cara ngurus NIB mulai dari pengertian NIB, persyaratan, proses pengajuan, hingga tahap verifikasi. Yuk kita mulai!

Pengertian NIB

Sebelum kita membahas cara mengurus NIB, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu NIB. NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap usaha. NIB juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, dan NPWP.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses pengurusan NIB lebih mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Langkah-langkahnya pun bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu mengeluarkan biaya besar.

Siapa yang Wajib Mengurus NIB?

Menurut Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prinsip Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup badan usaha yang berbentuk PT, CV, UD, Perusahaan Daerah, BUMN, BUMD, dan usaha perseorangan.

Persyaratan Mengurus NIB

Sebelum mengurus NIB, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus NIB antara lain:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan NIB yang ditandatangani oleh pemilik usaha atau kuasanya
2 Fotokopi KTP pemilik usaha atau kuasanya
3 Fotokopi NPWP pemilik usaha atau kuasanya
4 Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya (untuk badan usaha)
5 Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Gangguan (SIG), atau izin usaha lainnya (jika ada)

Proses Pengajuan NIB

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan NIB melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun OSS

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun OSS melalui website resmi OSS oss.go.id. Selanjutnya kamu tinggal mengisi data diri dan membuat username serta password yang akan digunakan untuk login.

2. Pengisian dan Pendaftaran Data Usaha

Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman pengisian data usaha. Isilah data-data yang diminta seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan bidang usaha. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Pengisian Data Pemilik Usaha

Setelah mengisi data usaha, langkah selanjutnya adalah mengisi data pemilik usaha. Data yang diminta antara lain nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, dan alamat.

4. Pemilihan Izin Usaha

Setelah mengisi data pemilik usaha, kamu akan diminta memilih izin usaha yang akan diajukan. Pilihlah izin usaha yang sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang dijalankan. Jika kamu membutuhkan izin lain seperti IMB atau izin lainnya, kamu bisa memilihnya di sini.

TRENDING 🔥  Cara Cek Saldo di Brimo: Panduan Terbaik untuk Sohib EditorOnline

5. Upload Dokumen

Setelah memilih izin usaha yang akan diajukan, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan seperti KTP, NPWP, Akta Pendirian, dan izin usaha lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan persyaratan.

6. Verifikasi Data

Setelah selesai mengunggah dokumen, sistem akan memverifikasi data yang sudah diisi. Pastikan data yang muncul sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Jika sudah benar, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

7. Verifikasi Wajib Pajak

Selanjutnya, kamu akan diminta memilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status usaha. Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data seperti jenis usaha, lokasi, dan objek pajak.

8. Pengecekan dan Pembayaran

Setelah semua data sudah diisi dan diverifikasi, kamu akan diminta untuk memeriksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembayaran. Biaya yang harus dibayar berbeda-beda tergantung dari jenis izin usaha yang diajukan.

9. Pengambilan NIB

Setelah melakukan pembayaran, NIB akan langsung terbit dan bisa diunduh melalui aplikasi OSS ataupun email yang sudah terdaftar. NIB berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

Tahap Verifikasi NIB

Setelah mendapatkan NIB, tahap selanjutnya adalah verifikasi NIB. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi OSS yang akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah diuasulkan. Verifikasi dilakukan dalam waktu 1-3 hari kerja.

Jika semua data dan dokumen sudah dinyatakan valid, NIB akan langsung terbit dan bisa digunakan untuk mengurus berbagai izin usaha. Namun jika terdapat kekurangan atau kesalahan pada data atau dokumen yang diajukan, tim verifikasi akan memberikan informasi dan pengguna diminta untuk melakukan perbaikan.

FAQ

1. Apakah NIB harus diperpanjang?

Tidak, NIB berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

2. Apakah NIB bisa digunakan untuk mengurus izin usaha lainnya?

Ya, NIB bisa digunakan untuk mengurus berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, SITU, dan NPWP.

3. Apakah pengajuan NIB bisa dilakukan secara offline?

Tidak, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pengajuan NIB hanya dilakukan secara online melalui sistem OSS.

4. Berapa lama proses pengajuan NIB?

Proses pengajuan NIB dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 1 jam. Namun, tahap verifikasi oleh tim OSS dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja.

5. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus NIB?

Biaya yang harus dikeluarkan tergantung dari jenis izin usaha yang diajukan. Biaya paling murah adalah Rp 10.000 untuk usaha mikro, sedangkan untuk usaha kecil dan menengah berkisar antara Rp 100.000 – Rp 2.500.000.

Itulah panduan lengkap mengenai cara ngurus NIB. Semoga artikel ini bisa membantu Sohib EditorOnline dalam mengurus NIB dan mendapatkan berbagai izin usaha yang dibutuhkan. Jangan lupa simpan NIB dengan baik dan jangan ragu untuk menghubungi pihak OSS jika ada pertanyaan atau kendala dalam proses pengurusan NIB.

Cara Ngurus NIB: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline