Cara Mengecek Premi BPJS: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Hello, Sohib EditorOnline! Di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, kesehatan menjadi prioritas utama bagi setiap orang. BPJS Kesehatan memberikan solusi untuk masalah kesehatan, namun penting bagi kita untuk mengetahui premi BPJS yang harus dibayarkan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengecek premi BPJS.

1. Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Untuk itu, diperlukan pembayaran premi BPJS setiap bulannya.

a. Fungsi dan Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu secara finansial. Manfaat dari BPJS Kesehatan antara lain:

Fungsi BPJS Kesehatan Manfaat BPJS Kesehatan
Menanggung biaya kesehatan Memperoleh akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas
Memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan Mencegah risiko kesehatan yang lebih besar
Menjamin kepastian biaya kesehatan Memberikan perlindungan finansial bagi peserta

b. Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Peserta Mandiri Berdasarkan Upah (PMBU)
  3. Peserta Mandiri Non-Upah (PMNU)
  4. Peserta Bukan Pekerja (PBP)

2. Cara Mengecek Premi BPJS Kesehatan

Untuk mengecek premi BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

a. Menggunakan Aplikasi Mobile BPJS

BPJS Kesehatan memiliki aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, kita dapat mengecek premi BPJS dengan mudah dan cepat.

b. Menggunakan Website BPJS Kesehatan

Kita juga bisa mengecek premi BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website www.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu “Layanan Mandiri”
  3. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  4. Pilih menu “Cek Iuran”

Setelah itu, kita akan mengetahui informasi premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

c. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Jika masih kesulitan dalam mengecek premi BPJS Kesehatan, kita bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

3. FAQ tentang Premi BPJS Kesehatan

a. Berapa besar premi BPJS Kesehatan?

Besaran premi BPJS Kesehatan tergantung pada jenis peserta dan golongan yang dipilih. Saat ini, premi BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri berkisar antara Rp 42.000 hingga Rp 160.000 per bulan.

TRENDING 🔥  Jelaskan Cara Membuat Model Rumah-Rumahan dari Karton

b. Bagaimana cara membayar premi BPJS Kesehatan?

Pembayaran premi BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui bank, Agen BRILink, atau melalui aplikasi mobile BPJS. Pastikan membayar premi BPJS Kesehatan tepat waktu untuk menghindari pengenaan denda.

c. Apa saja risiko jika tidak membayar premi BPJS Kesehatan?

Jika kita tidak membayar premi BPJS Kesehatan, kita tidak akan bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga akan dikenakan denda dan bunga karena pembayaran yang telat.

d. Apakah ada kemungkinan kita tidak harus membayar premi BPJS Kesehatan?

Ya, ada beberapa kondisi dimana kita tidak perlu membayar premi BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Terdaftar sebagai peserta asuransi kesehatan dari pihak lain
  • Memenuhi kriteria sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara mengecek premi BPJS Kesehatan. Ingatlah pentingnya menjaga kesehatan dan membayar premi BPJS Kesehatan tepat waktu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjamin dan terjangkau. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sohib EditorOnline dan seluruh pembaca sekalian.

Cara Mengecek Premi BPJS: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline