Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

>Halo Sohib EditorOnline! Artikel ini akan membahas tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan wajib bagi setiap warga negara Indonesia. BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui artikel ini, kamu akan memahami bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Program ini merupakan wujud dari amanat Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam program ini, peserta akan membayar premi setiap bulannya tergantung dari pendapatannya dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin kualitasnya.

Siapa saja yang dapat mendaftar BPJS Kesehatan?

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa kategori yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

Kategori Keterangan
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Wajib mendaftar dan membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri.
Pekerja Penerima Upah (PPU) Mendaftar dan membayar premi BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat ia bekerja.
Peserta Bantuan Iuran (PBI) Mendapatkan subsidi iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah dan tidak perlu membayar premi secara mandiri. Kategori ini meliputi golongan miskin, tidak mampu, dan sebagainya.

Apa saja persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan?

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Membayar premi BPJS Kesehatan.
  3. Melengkapi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?

1. Mendaftar secara online

Kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs www.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Cari menu ‘Pendaftaran Online’.
  3. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  4. Upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  5. Selesai melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan dapat mengecek status pendaftaranmu melalui situs BPJS Kesehatan.

2. Mendaftar secara offline

Kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara offline dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di tempat tinggalmu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa fotokopi KTP dan KK.
  2. Minta formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  3. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  4. Bayar premi BPJS Kesehatan.
  5. Beri tanda tangan pada formulir pendaftaran.
  6. Selesai melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara membayar premi BPJS Kesehatan?

Kamu bisa membayar premi BPJS Kesehatan melalui beberapa cara, antara lain:

TRENDING 🔥  Cara Menghilangkan Cupang Secara Alami dan Efektif

1. Membayar secara online

Kamu bisa membayar premi BPJS Kesehatan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs resmi BPJS Kesehatan atau unduh aplikasi mobile BPJS Kesehatan.
  2. Pilih menu ‘Pembayaran’.
  3. Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan.
  4. Masukkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  5. Masukkan kode unik yang ditampilkan pada halaman pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

2. Membayar secara offline

Kamu bisa membayar premi BPJS Kesehatan secara offline dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di tempat tinggalmu atau melalui gerai-gerai payment point yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti bank, minimarket, dan sebagainya.

FAQ

1. Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan wajib bagi setiap warga negara Indonesia.

2. Siapa saja yang dapat mendaftar BPJS Kesehatan?

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa kategori yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta bantuan iuran (PBI).

3. Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?

Kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau secara offline dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di tempat tinggalmu.

4. Bagaimana cara membayar premi BPJS Kesehatan?

Kamu bisa membayar premi BPJS Kesehatan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan, atau secara offline dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di tempat tinggalmu atau melalui gerai-gerai payment point yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Demikian informasi mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan. Pastikan kamu melengkapi persyaratan dan membayar premi secara tepat waktu untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang terbaik dari BPJS Kesehatan. Terimakasih telah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline!

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan