Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub

>Halo Sohib EditorOnline, apakah kamu sudah mengetahui cara daftar mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)? Ya, benar sekali. Kemenhub memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mudik gratis selama masa mudik Lebaran. Caranya sangat mudah dan simpel. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara daftar mudik gratis kemenhub. Simak terus ya!

Apa itu Mudik Gratis Kemenhub?

Mudik gratis Kemenhub adalah program bantuan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mudik selama masa mudik Lebaran. Program ini diselenggarakan oleh Kemenhub sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat dalam mempersiapkan biaya mudik. Mudik gratis ini berasal dari dana APBN dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Mudik Gratis Kemenhub

Sebelum membahas cara daftar mudik gratis Kemenhub, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan mudik gratis ini. Syarat dan ketentuan tersebut adalah:

No. Syarat Keterangan
1. Warga negara Indonesia Masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia seperti KTP atau Kartu Keluarga.
2. Memiliki keluarga di daerah yang dituju Masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki keluarga di daerah yang dituju pada saat mudik.
3. Tidak mampu secara ekonomi Masyarakat yang ingin mendaftar harus tidak mampu secara ekonomi dan dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW setempat atau instansi terkait lainnya.
4. Batas usia Program mudik gratis Kemenhub hanya diperuntukkan bagi masyarakat usia 17-59 tahun.
5. Batas jarak tempuh Bantuan mudik gratis hanya diberikan untuk jarak tempuh minimum 200 km.

Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub?

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan mudik gratis Kemenhub, berikut adalah cara daftar mudik gratis Kemenhub:

1. Mengisi formulir pendaftaran

Masyarakat yang ingin mendaftar harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran dapat diunduh di website resmi Kemenhub atau dapat diambil langsung di kantor Dinas Perhubungan setempat.

2. Melampirkan dokumen persyaratan

Masyarakat yang ingin mendaftar harus melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan dari keluarga yang dituju.

3. Menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan

Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan ke kantor Dinas Perhubungan setempat.

TRENDING 🔥  Cara Penggunaan Pil KB Andalan

4. Menunggu konfirmasi

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan, masyarakat harus menunggu konfirmasi dari Kemenhub. Konfirmasi akan diberikan melalui telepon atau SMS.

5. Mengambil tiket mudik

Setelah mendapatkan konfirmasi dari Kemenhub, masyarakat dapat mengambil tiket mudik di kantor Dinas Perhubungan setempat.

FAQ Mudik Gratis Kemenhub

1. Apakah program mudik gratis Kemenhub hanya diberikan untuk perjalanan ke kampung halaman?

Ya, program mudik gratis Kemenhub hanya diberikan untuk perjalanan ke kampung halaman.

2. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar?

Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar adalah KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan dari keluarga yang dituju.

3. Apa saja jarak tempuh yang mendapatkan bantuan mudik gratis?

Bantuan mudik gratis hanya diberikan untuk jarak tempuh minimum 200 km.

4. Bagaimana cara mengetahui konfirmasi dari Kemenhub?

Konfirmasi dari Kemenhub akan diberikan melalui telepon atau SMS. Pastikan nomor telepon yang terdaftar di formulir pendaftaran aktif dan dapat dihubungi.

5. Apa saja kota tujuan yang mendapatkan bantuan mudik gratis?

Program mudik gratis Kemenhub mencakup seluruh kota di Indonesia.

Demikianlah cara daftar mudik gratis Kemenhub. Jangan lupa periksa kembali syarat dan ketentuan sebelum mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan keluarga. Selamat mudik Lebaran!

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub