Cara Daftar Ulang Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

>Hello Sohib EditorOnline, apakah Anda sedang bingung tentang cara daftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap untuk membantu Anda melakukannya dengan mudah dan cepat.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat dan tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, dan pensiun.

Apa manfaatnya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, dan pensiun. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang terjamin mutunya dan terjangkau biayanya.

Berapa biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan?

Biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan. Untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp. 12 juta per bulan, biaya pendaftaran ditentukan sebesar 3% dari gaji bulanan. Sedangkan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp. 12 juta per bulan, biaya pendaftaran ditentukan sebesar Rp. 360 ribu per bulan.

Cara Daftar Ulang Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengakses Website BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama untuk melakukan daftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Memilih Menu Layanan

Setelah berhasil masuk ke halaman website BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya pilih menu “Layanan” yang tersedia di bagian atas halaman.

3. Memilih Menu Daftar Ulang Online

Pada halaman Layanan BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu “Daftar Ulang Online” yang berada di bawah kategori “Layanan Pendaftaran dan Perubahan Data”.

4. Masukkan Nomor Identitas dan Sandi

Setelah memilih menu “Daftar Ulang Online”, masukkan nomor identitas (NIK) dan sandi yang telah didaftarkan sebelumnya. Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, daftar terlebih dahulu dengan mengikuti panduan yang tersedia di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pilih Menu Daftar Ulang

Setelah berhasil masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu “Daftar Ulang” yang tersedia di bagian kiri halaman.

6. Memilih Jenis Program

Pada halaman daftar ulang, pilih jenis program yang ingin didaftarkan ulang, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), atau Jaminan Hari Tua (JHT).

TRENDING 🔥  Cara Melaksanakan Sholat Taubat

7. Memilih Jenis Kepesertaan

Setelah memilih jenis program, selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang ingin didaftarkan ulang, misalnya karyawan tetap atau karyawan kontrak.

8. Memasukkan Data Pekerjaan

Setelah memilih jenis kepesertaan, masukkan data pekerjaan seperti nama perusahaan dan nomor induk pegawai (NIP).

9. Memilih Pembayaran

Setelah memasukkan data pekerjaan, selanjutnya pilih metode pembayaran yang tersedia. Anda dapat membayar melalui bank atau atm yang terhubung dengan sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

10. Memberikan Konfirmasi

Setelah memilih metode pembayaran, berikan konfirmasi dan pastikan data yang telah dimasukkan sudah benar. Jika sudah benar, klik tombol “Daftar Ulang”.

11. Menunggu Konfirmasi

Setelah melakukan daftar ulang online, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS bahwa proses daftar ulang telah berhasil. Selanjutnya, tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait status kepesertaan Anda.

FAQ tentang Daftar Ulang Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

1. Apa yang harus saya lakukan jika lupa sandi akun BPJS Ketenagakerjaan?

Jika Anda lupa sandi akun BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengklik tombol “Lupa Sandi” dan mengikuti instruksi yang diberikan untuk mereset sandi akun.

2. Berapa lama proses daftar ulang online BPJS Ketenagakerjaan?

Proses daftar ulang online BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit, tergantung pada kecepatan akses internet dan kelancaran proses pembayaran.

3. Apakah saya perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan daftar ulang?

Tidak perlu. Anda dapat melakukan daftar ulang secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

4. Apa yang harus saya lakukan jika terjadi kesalahan saat melakukan daftar ulang online?

Jika terjadi kesalahan saat melakukan daftar ulang online, Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

5. Bisakah saya melakukan daftar ulang online BPJS Ketenagakerjaan dari luar negeri?

Tentu saja. Anda dapat melakukan daftar ulang online BPJS Ketenagakerjaan dari mana saja selama memiliki akses internet yang stabil dan terhubung dengan sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara daftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat melakukan daftar ulang secara cepat dan mudah tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara teratur agar perlindungan dan manfaat yang diberikan dapat terus berjalan.

Cara Daftar Ulang Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan