Cara Mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan

>Halo Sohib EditorOnline, apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara mendapatkan kartu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diadakan oleh pemerintah Indonesia. Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Artikel ini akan membahas tentang cara mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diadakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini didirikan pada tahun 2014 dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan terjamin untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap dan bermutu.

BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan rutin dan obat-obatan, tetapi juga pelayanan kesehatan lanjutan seperti operasi besar dan perawatan di rumah sakit. Program ini juga memberikan perlindungan finansial untuk peserta dan keluarganya, sehingga mereka tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan.

Siapa yang bisa mendaftar BPJS Kesehatan?

Semua warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan memerlukan pelayanan kesehatan juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari:

  1. PBI (Penerima Bantuan Iuran) : Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Program Santunan Sosial (PSS), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Sejahtera (PKS).
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) : Peserta yang bekerja di perusahaan dan digaji.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) : Peserta yang bekerja tidak digaji seperti petani, nelayan, pedagang, dan sebagainya.
  4. Peserta Mandiri : Peserta yang mendaftar secara mandiri dan membayar iuran sendiri.

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?

1. Mendaftar secara online

Cara termudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan adalah secara online. Kamu bisa mengakses website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id dan mendaftar sebagai peserta baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar.
  2. Upload foto copy KTP dan NPWP (jika ada).
  3. Bayar iuran BPJS Kesehatan melalui transfer bank atau gerai yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Tunggu kartu BPJS Kesehatanmu dikirimkan ke alamat yang telah kamu daftarkan.

2. Mendaftar secara offline

Jika kamu tidak memiliki akses internet atau kesulitan mendaftar secara online, kamu juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara offline dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Minta formulir pendaftaran dan isi dengan data diri yang lengkap dan benar.
  3. Bayar iuran BPJS Kesehatan di loket pembayaran yang telah disediakan.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencetakkan kartu BPJS Kesehatanmu.
TRENDING 🔥  Cara Mengecek Paket: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

Berapa biaya iuran BPJS Kesehatan?

Biaya iuran BPJS Kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda tergantung pada jenis peserta dan kelas layanan yang dipilih. Berikut daftar biaya iuran BPJS Kesehatan per bulan:

Kelas PBI/KIS PPU PBPU Peserta Mandiri
1 Rp 0 Rp 80.000 Rp 25.000 Rp 150.000
2 Rp 0 Rp 51.000 Rp 17.000 Rp 100.000
3 Rp 0 Rp 25.500 Rp 10.000 Rp 42.000

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan?

Berikut dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan saat mendaftar BPJS Kesehatan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • NPWP atau surat keterangan penghasilan (jika ada)
  • Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran atau surat nikah (jika ada)
  • Foto berwarna ukuran 3×4

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja manfaat memiliki kartu BPJS Kesehatan?

Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin dan terjangkau. Kamu juga tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan karena BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai identitas diri.

2. Apa saja pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan rutin dan obat-obatan, serta pelayanan kesehatan lanjutan seperti operasi besar dan perawatan di rumah sakit. BPJS Kesehatan juga menanggung pemeriksaan gigi dan mata, rehabilitasi medik, dan layanan kesehatan untuk penyakit kronis.

3. Apakah ada sanksi jika tidak mendaftar BPJS Kesehatan?

Ya, ada sanksi yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan. Sanksi berupa denda sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan setiap bulannya. Denda ini akan dibebankan kepada pemilik kartu identitas seperti KTP atau paspor.

4. Apakah kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di semua fasilitas kesehatan?

Ya, kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di semua fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih kelas mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

5. Bagaimana cara memperpanjang iuran BPJS Kesehatan?

Kamu bisa memperpanjang iuran BPJS Kesehatan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau gerai yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memperpanjang iuran sebelum tanggal jatuh tempo agar status peserta tetap aktif.

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan