Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

>Hello Sohib EditorOnline, in this article we will discuss about how to calculate the land and building taxes in Indonesia. As a property owner, it’s important to understand how to calculate the taxes in order to avoid any penalties or fines. Let’s get started!

1. Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Sebelum membahas cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penting untuk memahami apa itu PBB. PBB adalah pajak yang dikenakan pada pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. PBB dibayarkan setiap tahun dan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah.

1.1. Jenis-Jenis PBB

Ada dua jenis PBB, yaitu PBB Perkotaan dan PBB Pedesaan. PBB Perkotaan dikenakan pada pemilik tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan. Sedangkan PBB Pedesaan dikenakan pada pemilik tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah pedesaan.

1.2. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek PBB terdiri dari tanah dan bangunan. Tanah yang menjadi objek PBB meliputi tanah pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, perairan, dan tanah lain yang belum dibangun. Sedangkan bangunan yang menjadi objek PBB meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan bangunan lainnya.

2. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Setelah memahami apa itu PBB, selanjutnya adalah mengetahui cara menghitungnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PBB:

2.1. Menentukan NJOP

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai jual suatu properti yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk menentukan NJOP, kamu bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau melihat NJOP di situs web BPN.

2.2. Menentukan Tarif PBB

Tarif PBB berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajak dan lokasi objek pajak. Kamu bisa mengetahui tarif PBB di situs web Direktorat Jenderal Pajak.

2.3. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP adalah dasar perhitungan PBB dan dihitung dengan rumus:

Objek Pajak Rumus DPP
Tanah NJOP x Koefisien NJOP x Luas Tanah
Bangunan (NJOP x Koefisien NJOP) – Nilai Taksasi Bangunan x Umur Bangunan x Luas Bangunan

Koefisien NJOP dan Nilai Taksasi Bangunan bisa kamu lihat di situs web Direktorat Jenderal Pajak.

TRENDING 🔥  Cara Menjawab Kelebihan dan Kekurangan Saat Interview

2.4. Menghitung Jumlah PBB

Jumlah PBB dihitung dengan rumus:

Jumlah PBB = DPP x Tarif PBB

3. FAQ

3.1. Kapan Batas Waktu Pembayaran PBB?

Batas waktu pembayaran PBB adalah tanggal 15 September setiap tahunnya.

3.2. Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar PBB?

Ya, ada sanksi yang dikenakan jika kamu tidak membayar PBB sesuai batas waktu yang ditentukan. Sanksi yang mungkin dikenakan antara lain denda, bunga, dan penyitaan atas objek pajak.

3.3. Apakah PBB Bisa Ditunda Pembayarannya?

Ya, pemilik property bisa mengajukan penundaan pembayaran PBB jika terdapat kendala dalam keuangan. Namun, penundaan pembayaran akan dikenakan biaya bunga dan hanya berlaku untuk PBB Perkotaan.

3.4. Apa yang Harus Dilakukan Jika NJOP Terlalu Tinggi?

Jika kamu merasa NJOP yang ditetapkan terlalu tinggi, kamu bisa mengajukan banding ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

3.5. Apakah Ada Diskon PBB Bagi Veteran dan Lansia?

Ya, veteran dan lansia bisa mendapatkan diskon PBB sebesar 50% dengan syarat memiliki bukti identitas yang menunjukkan status vetera atau lansia.

Demikianlah artikel tentang cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga bermanfaat!

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan