Cara Menghitung BPHTB

>Halo Sohib EditorOnline, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung BPHTB dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami. BPHTB sendiri merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang biasanya dibebankan pada pembeli atau penerima warisan dalam rangka memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

Apa itu BPHTB?

BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau penerima warisan ketika memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah daerah dan besarnya dapat bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di daerah tersebut.

Tarif BPHTB

Tarif BPHTB biasanya berbeda-beda tergantung pada luas tanah atau bangunan yang dibeli. Tarif ini juga disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebagai contoh, di kota A tarif BPHTB untuk luas tanah dan bangunan di bawah 100 meter persegi adalah sebesar 5%, sementara di kota B tarifnya dapat mencapai 7%. Oleh karena itu, sebelum menghitung BPHTB, pastikan untuk mengetahui tarif yang berlaku di daerah Anda.

Nilai Jual Objek Pajak

Untuk menghitung BPHTB, Anda harus mengetahui terlebih dahulu besarnya nilai jual objek pajak. Nilai jual objek pajak ini dihitung berdasarkan harga transaksi yang tertera dalam akta jual beli atau akta warisan.

Kenaikan Nilai Objek Pajak

Jika terdapat kenaikan nilai objek pajak yang di atas 50% dari nilai yang tertera dalam akta jual beli atau akta warisan, maka pembeli atau penerima warisan harus membayar BPHTB atas nilai kenaikan tersebut. Besarnya tarif BPHTB atas kenaikan nilai objek pajak adalah 5% dari nilai kenaikan tersebut.

Contoh Penghitungan BPHTB

Sebagai contoh, misalkan Anda membeli rumah seharga Rp500 juta dengan luas tanah 100 meter persegi di kota A yang tarif BPHTB-nya sebesar 5%. Maka, untuk menghitung BPHTB, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

Langkah Keterangan Nilai
1 Hitung NJOP Rp500 juta
2 Hitung NJKP Rp500 juta
3 Hitung BPHTB Rp25 juta (5% x Rp500 juta)

Cara Mengajukan BPHTB

BPHTB harus dibayar sebelum proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Setelah membayar BPHTB, pembeli atau penerima warisan dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Untuk mengajukan BPHTB, Anda harus memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta jual beli atau akta warisan, serta bukti pembayaran BPHTB.

TRENDING 🔥  Cara Ngecek RAM HP Samsung

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan BPHTB?

BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau penerima warisan ketika memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

2. Bagaimana cara menghitung BPHTB?

Untuk menghitung BPHTB, Anda harus mengetahui besarnya nilai jual objek pajak dan tarif BPHTB yang berlaku di daerah Anda. Kemudian, Anda bisa menghitung besarnya BPHTB dengan rumus: nilai jual objek pajak x tarif BPHTB.

3. Apa yang harus dilakukan setelah membayar BPHTB?

Setelah membayar BPHTB, pembeli atau penerima warisan dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan setempat.

4. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kenaikan nilai objek pajak yang di atas 50% dari nilai yang tertera dalam akta jual beli atau akta warisan?

Jika terdapat kenaikan nilai objek pajak yang di atas 50% dari nilai yang tertera dalam akta jual beli atau akta warisan, maka pembeli atau penerima warisan harus membayar BPHTB atas nilai kenaikan tersebut. Besarnya tarif BPHTB atas kenaikan nilai objek pajak adalah 5% dari nilai kenaikan tersebut.

Cara Menghitung BPHTB