Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

>Hello, Sohib EditorOnline! Apakah SKCK-mu sudah mati dua tahun? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas cara-cara perpanjang SKCK-mu dengan mudah dan cepat.

Persyaratan Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Sebelum membahas tentang cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun, kita perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Keterangan
Kartu Identitas Memiliki KTP atau Kartu Keluarga
Fotokopi Dokumen Fotokopi dokumen identitas (KTP/KK) dan SKCK lama
Potret Wajah Potret wajah terbaru dengan latar belakang merah
Biaya Membayar biaya administrasi

Setelah kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu siap untuk memproses perpanjang SKCK-mu.

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

1. Mengisi Formulir

Langkah pertama untuk perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun adalah mengisi formulir. Kamu bisa mengunduh formulir dari website kepolisian atau mendapatkannya langsung di kantor polisi.

Formulir harus diisi dengan lengkap dan jangan lupa menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan.

2. Membayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir, kamu harus membayar biaya administrasi untuk perpanjang SKCK-mu. Biayanya bervariasi tergantung daerah dan kantor polisi yang kamu kunjungi.

Jangan lupa untuk meminta kwitansi pembayaran biaya administrasi untuk bukti pembayaran.

3. Mengambil Sidik Jari

Setelah membayar biaya administrasi, kamu akan diminta untuk mengambil sidik jari. Pastikan sidik jari diambil dengan baik dan jelas.

4. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah mengambil sidik jari, kamu harus menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

Jika ada ketidakcocokan atau dokumen yang kurang tepat, kamu akan diminta untuk mengambil tindakan yang tepat dan kembali mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.

5. Mengambil SKCK Baru

Jika persyaratan terpenuhi dan verifikasi berhasil, kamu dapat mengambil SKCK baru yang sudah diperpanjang. Kamu bisa mengambilnya langsung di kantor polisi atau meminta pengiriman ke alamat rumahmu.

FAQ

1. Apakah SKCK harus diperpanjang setiap tahun?

Tidak, SKCK hanya perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

TRENDING 🔥  Cara Menggambar Bibir

2. Apakah biaya administrasi untuk perpanjangan SKCK sama di seluruh kantor polisi?

Tidak, biaya administrasi untuk perpanjangan SKCK bervariasi tergantung daerah dan kantor polisi yang kamu kunjungi.

3. Apakah saya bisa memperpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis 2 tahun?

Tidak, SKCK hanya bisa diperpanjang setelah masa berlaku habis 2 tahun.

4. Apakah saya bisa memperpanjang SKCK di kantor polisi yang berbeda dengan tempat tinggal saya?

Ya, kamu bisa memperpanjang SKCK di kantor polisi mana saja di seluruh Indonesia.

5. Apakah saya harus membuat janji temu untuk memperpanjang SKCK?

Tergantung kebijakan kantor polisi di daerahmu. Beberapa kantor polisi membutuhkan janji temu, sedangkan yang lain tidak.

Kesimpulan

Perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun tidak sulit jika kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat. Jangan lupa untuk meminta bantuan kepada petugas kepolisian jika kamu mengalami kesulitan selama proses perpanjangan SKCK.

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

https://youtube.com/watch?v=ofhULSSaTCA