Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

>Halo Sohib EditorOnline! Bagi yang ingin mengurus surat cerai, mungkin salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah harus mengikuti sidang atau tidak. Ternyata, ada cara mengurus surat cerai tanpa sidang lho. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persyaratan Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Adapun syarat-syaratnya adalah:

Syarat Keterangan
Pernikahan Sudah terdaftar di KUA atau pemuka agama yang resmi diakui pemerintah
Status Sudah dua tahun atau lebih dalam perkawinan
Akta Nikah Sudah mempunyai akta nikah yang asli dan masih berlaku
Surat Pengajuan Perceraian Surat tersebut harus dibuat oleh kedua belah pihak secara bersama-sama
Kesepakatan Harus disepakati dalam hal-hal seperti hak asuh anak, warisan, dll.
Biaya Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 200.000,-

2. Mengisi Surat Pengajuan Perceraian

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi surat pengajuan perceraian. Surat ini harus dibuat oleh kedua belah pihak secara bersama-sama, dan berisi:

  • Identitas kedua belah pihak (nama, alamat, pekerjaan)
  • Alasan perceraian
  • Materi perkara (hak asuh anak, warisan, dll.)
  • Pengakuan bersama bahwa keduanya sepakat untuk bercerai tanpa sidang
  • Tanda tangan kedua belah pihak dan materai

3. Melampirkan Dokumen Pendukung

Selain surat pengajuan perceraian, Anda juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Akta nikah yang asli dan masih berlaku
  • KTP suami dan istri
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara hukum
  • Surat pernyataan tidak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan lain

4. Mengajukan Surat Perceraian ke Pengadilan Agama

Jika semua dokumen sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan surat perceraian ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal Anda atau tempat pernikahan dilangsungkan. Surat tersebut akan diproses oleh panitera pengadilan agama dan jika semua persyaratan terpenuhi, maka dalam waktu 3 hari surat cerai Anda bisa diambil di pengadilan.

FAQ Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang

1. Apakah bisa mengurus surat cerai tanpa sidang jika sudah memiliki anak?

Ya, bisa. Namun, dalam surat pengajuan perceraian harus dicantumkan kesepakatan bersama mengenai hak asuh anak dan hal-hal lain yang berhubungan dengan anak.

TRENDING 🔥  Jelaskan Cara Menendang Bola Permainan Sepak Bola

2. Apa saja materi perkara yang harus dicantumkan dalam surat pengajuan perceraian?

Materi perkara yang harus dicantumkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan harta bersama, warisan, dan hak asuh anak.

3. Apakah biaya administrasi yang harus dibayar tetap sama di seluruh wilayah Indonesia?

Tidak. Biaya administrasi yang harus dibayar bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Pastikan untuk mengecek biaya yang berlaku di wilayah Anda.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai tanpa sidang?

Waktu yang dibutuhkan tergantung pada proses pengadilan di wilayah tempat tinggal Anda atau tempat pernikahan dilangsungkan. Namun, biasanya proses ini bisa selesai dalam waktu 3-7 hari kerja.

5. Apakah setelah mengurus surat cerai tanpa sidang, masih bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan jika terjadi sengketa?

Ya, masih bisa.

Kesimpulan

Mengurus surat cerai tanpa sidang memang memerlukan persyaratan tertentu, namun prosesnya lebih mudah dan cepat jika dibandingkan dengan mengurus surat cerai melalui sidang di pengadilan. Namun, pastikan untuk mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan tersebut.

Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang