Cara Mengurus NPWP Online

>

Cara Mengurus NPWP Online | Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

Halo Sohib EditorOnline, apakah Anda ingin tahu cara mengurus NPWP secara online? Nah, di artikel ini, kita akan membahas cara mengurus NPWP secara online mulai dari awal hingga akhir. Langsung saja, yuk simak!

Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dimana setiap wajib pajak di Indonesia harus memiliki NPWP. NPWP ini dibutuhkan untuk melakukan transaksi dalam skala besar maupun kecil. Selain itu, NPWP ini juga digunakan untuk kepentingan pembuatan surat-surat resmi.

Sebenarnya, mengurus NPWP itu tidak sulit. Hal ini bisa dilakukan secara online dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-langkah Mengurus NPWP Online

1. Persiapan Dokumen

Persiapan dokumen adalah hal yang sangat penting dalam mengurus NPWP secara online. Pastikan bahwa dokumen yang Anda miliki telah lengkap dan siap digunakan. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

No Dokumen yang Dibutuhkan
1 KTP
2 NPWP Pribadi (jika sudah punya)
3 Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan tempat tinggal Anda
4 SIUP atau TDP (jika usaha sudah berdiri)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah dipersiapkan dengan benar dan lengkap. Setelah itu, langsung saja ke langkah berikutnya.

2. Buka Website e-Registration DJP Online

Untuk mengurus NPWP secara online, pertama-tama, Anda perlu membuka website e-Registration DJP Online. Anda bisa membuka website tersebut dengan mengetikkan alamat https://ereg.pajak.go.id/ di browser yang tersedia.

Setelah itu, klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online. Setelah itu, Anda akan dibawa ke halaman pendaftaran dan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah Anda membuka website e-Registration DJP Online, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran ini harus diisi secara lengkap dan benar. Isi semua kolom yang tersedia, seperti:

  • Nama Lengkap
  • Alamat
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email
  • Nomor NPWP Pribadi (jika sudah punya)
  • Bidang Usaha
  • Jenis Pajak yang Dipilih

4. Unggah Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah telah di-scan secara jelas dan terlihat dengan baik. Dokumen-dokumen yang harus diunggah adalah:

  • KTP
  • NPWP Pribadi (jika sudah punya)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan tempat tinggal Anda
  • SIUP atau TDP (jika usaha sudah berdiri)
TRENDING 🔥  Cara Berdagang Rasulullah: Tips Berdagang dari Nabi Muhammad SAW

5. Verifikasi Data Diri

Setelah dokumen-dokumen telah diunggah, selanjutnya verifikasi data diri. Pastikan data diri yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap. Anda juga perlu memasukkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang telah diisi sebelumnya.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah selesai melakukan verifikasi data diri, selanjutnya tunggu proses verifikasi dari pihak DJP. Proses verifikasi dapat memakan waktu selama 1-2 hari kerja. Jika data yang Anda masukkan sudah terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan nomor NPWP secara online.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dimana setiap wajib pajak di Indonesia harus memiliki NPWP. NPWP ini dibutuhkan untuk melakukan transaksi dalam skala besar maupun kecil. Selain itu, NPWP ini juga digunakan untuk kepentingan pembuatan surat-surat resmi.

2. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus NPWP Secara Online?

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP secara online antara lain:

  • KTP
  • NPWP Pribadi (jika sudah punya)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan tempat tinggal Anda
  • SIUP atau TDP (jika usaha sudah berdiri)

3. Apakah Mengurus NPWP Secara Online Lebih Mudah?

Ya, mengurus NPWP secara online lebih mudah karena tidak perlu mengantri di kantor pajak. Selain itu, proses pengurusan dapat dilakukan dari mana saja.

4. Berapa Lama Proses Pengurusan NPWP Secara Online?

Proses pengurusan NPWP secara online memakan waktu selama 1-2 hari kerja. Jika data yang Anda masukkan sudah terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan nomor NPWP secara online.

5. Apa Itu Verifikasi Data Diri?

Verifikasi data diri merupakan proses pengecekan data diri oleh pihak DJP untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan oleh calon wajib pajak telah benar dan lengkap.

6. Apa Saja Jenis Pajak yang Bisa Dipilih Saat Mengurus NPWP?

Jenis pajak yang bisa dipilih saat mengurus NPWP antara lain:

  • PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
  • PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
  • PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)
  • PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)
  • PPh 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29)

7. Apa Saja Rekomendasi Situs Resmi yang Bisa Digunakan untuk Mengurus NPWP Secara Online?

Berikut adalah beberapa situs resmi yang bisa digunakan untuk mengurus NPWP secara online:

Cara Mengurus NPWP Online