Cara Mengecek NPWP Aktif

>Hello Sohib EditorOnline, have you ever wondered whether your NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) is still active or not? It is an important thing to check, especially if you are a taxpayer in Indonesia. In this article, we will guide you on how to check your NPWP status and what to do if it is not active.

1. Apa itu NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas resmi bagi wajib pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perbankan, mengurus dokumen administrasi penting, serta membayar pajak. Pendaftaran NPWP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

1.1 Bagaimana Cara Mendapatkan NPWP?

Untuk mendapatkan NPWP, Anda harus mengajukan permohonan ke KPP setempat. Persyaratan yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, NPWP orang tua, dan surat keterangan domisili. Setelah itu, Anda akan diberikan NPWP yang harus Anda aktifkan dengan membayar SPT (Surat Pemberitahuan) PPh 21 atau 25.

1.2 Bagaimana Cara Memperpanjang NPWP?

Untuk memperpanjang NPWP, Anda harus membayar SPT PPh 21 atau 25 setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret. Jika terlambat membayar, maka NPWP Anda akan otomatis menjadi tidak aktif.

2. Mengapa Harus Mengecek Status NPWP?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NPWP adalah identitas resmi bagi wajib pajak. Jika NPWP Anda tidak aktif, maka Anda tidak dapat melakukan transaksi perbankan, mengurus dokumen administrasi, atau membayar pajak. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa status NPWP secara berkala.

3. Cara Mengecek NPWP Aktif

3.1 Menggunakan Aplikasi e-Filing

Salah satu cara mudah untuk mengecek status NPWP adalah melalui aplikasi e-Filing. Caranya adalah sebagai berikut:

No. Langkah-langkah
1. Buka aplikasi e-Filing dan login ke akun Anda.
2. Pilih menu “Informasi Wajib Pajak”.
3. Pilih “Informasi NPWP”.
4. Masukkan nomor NPWP Anda.
5. Tunggu beberapa saat untuk memperoleh informasi status NPWP Anda.

Jika NPWP Anda aktif, maka akan muncul keterangan “aktif”. Jika tidak aktif, maka akan muncul keterangan “tidak aktif”.

3.2 Menggunakan Aplikasi DJP Online

Anda juga dapat mengecek status NPWP melalui aplikasi DJP Online. Caranya adalah sebagai berikut:

No. Langkah-langkah
1. Buka aplikasi DJP Online dan login ke akun Anda.
2. Pilih menu “Layanan Mandiri”.
3. Pilih “Informasi NPWP”.
4. Masukkan nomor NPWP Anda.
5. Tunggu beberapa saat untuk memperoleh informasi status NPWP Anda.
TRENDING 🔥  Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat

Jika NPWP Anda aktif, maka akan muncul keterangan “aktif”. Jika tidak aktif, maka akan muncul keterangan “tidak aktif”.

3.3 Melalui Telepon

Anda juga dapat mengecek status NPWP melalui telepon dengan cara menghubungi Call Center DJP di nomor 1500200. Pastikan Anda memiliki nomor NPWP sebelum menghubungi Call Center DJP.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Aktif?

Jika NPWP Anda tidak aktif, maka Anda harus segera mengaktifkannya dengan membayar SPT PPh 21 atau 25. Jika terlambat membayar, maka akan ada sanksi administratif yang harus dibayar.

5. FAQ Mengenai Cara Mengecek NPWP Aktif

5.1 Apakah Harus Membayar untuk Mengecek Status NPWP?

Tidak, Anda tidak perlu membayar untuk mengecek status NPWP. Anda dapat mengecek status secara gratis melalui aplikasi e-Filing atau DJP Online.

5.2 Apa Saja Persyaratan untuk Mendapatkan NPWP?

Persyaratan yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, NPWP orang tua, dan surat keterangan domisili.

5.3 Apakah NPWP Bisa Dibuat Secara Online?

Belum. NPWP hanya dapat dibuat dengan mengajukan permohonan ke KPP setempat.

5.4 Apakah Ada Sanksi Jika NPWP Tidak Aktif?

Iya, ada sanksi administratif yang harus dibayar jika NPWP tidak aktif. Sanksi administratif tersebut tertera di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

5.5 Apakah Ada Batas Waktu untuk Membayar SPT PPh 21 atau 25?

Ada. Batas waktu untuk membayar SPT PPh 21 atau 25 adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Penutup

Demikianlah cara mengecek NPWP aktif. Pastikan NPWP Anda selalu aktif agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Jangan lupa membayar SPT PPh 21 atau 25 setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret agar NPWP Anda tetap aktif. Jika ada pertanyaan atau kesulitan dalam mengecek NPWP, jangan ragu untuk menghubungi Call Center DJP di nomor 1500200.

Cara Mengecek NPWP Aktif