Cara Cetak NPWP Online

>Salam hangat untuk Sohib EditorOnline! Dalam artikel ini, kami akan membahas cara cetak NPWP secara online.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, kamu bisa mendaftarkan diri secara online dan mencetak NPWP di rumah. Proses ini sangat mudah dan cepat dilakukan jika kamu memiliki akses internet. Berikut adalah cara-cara untuk cetak NPWP secara online.

Persiapan Sebelum Mencetak NPWP Online

Sebelum kamu melakukan pencetakan NPWP online, pastikan kamu sudah siapkan beberapa hal berikut:

Yang Dibutuhkan Keterangan
Akses Internet Pastikan kamu memiliki akses internet yang stabil dan lancar.
Akun DJP Online Kamu harus memiliki akun DJP Online untuk bisa mencetak NPWP.
Surat Keterangan Pengusaha Surat Keterangan Pengusaha atau Sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
E-KTP Kamu harus memiliki E-KTP untuk bisa melakukan registrasi pada DJP Online.

Pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan di atas sebelum mencetak NPWP online.

Cara Registrasi di DJP Online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum mencetak NPWP online adalah melakukan registrasi di DJP Online. Berikut adalah cara-cara untuk melakukan registrasi:

  1. Masuk ke website DJP Online
  2. Pilih opsi Registrasi
  3. Isi form registrasi dengan identitas diri kamu
  4. Verifikasi identitas diri kamu menggunakan E-KTP
  5. Tunggu email verifikasi dari DJP Online
  6. Setelah mendapatkan email verifikasi, kamu sudah bisa login ke DJP Online

Cara Cetak NPWP Online

Setelah kamu berhasil melakukan registrasi di DJP Online, kamu sudah bisa mencetak NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun DJP Online kamu
  2. Pilih menu Layanan NPWP
  3. Pilih opsi Cetak NPWP
  4. Kamu akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP kamu
  5. Setelah kamu memasukkan nomor NPWP, NPWP digitalkan akan langsung muncul
  6. Cetak NPWP digitalkan tersebut

FAQ Mengenai Cara Cetak NPWP Online

1. Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang membayar pajak di Indonesia.

2. Apa syarat-syarat untuk mencetak NPWP secara online?

Syarat-syarat untuk mencetak NPWP secara online adalah akses internet, akun DJP Online, surat keterangan pengusaha, dan E-KTP.

TRENDING 🔥  Cara Ngecek Sertifikat Vaksin

3. Apa manfaat dari mencetak NPWP secara online?

Mencetak NPWP secara online memudahkan proses pengurusan NPWP dan membuatnya lebih cepat dan efisien. Kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mencetak NPWP.

4. Apakah NPWP yang dicetak secara online sama dengan NPWP yang dicetak di kantor pajak?

Ya, NPWP yang dicetak secara online sama persis dengan NPWP yang dicetak di kantor pajak.

5. Apa konsekuensi jika tidak memiliki NPWP?

Jika tidak memiliki NPWP, kamu dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Demikianlah artikel mengenai cara cetak NPWP online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline!

Cara Cetak NPWP Online