Cara Buat Kartu Kuning Online

>Hello Sohib EditorOnline, jika Anda adalah seorang pekerja sektor swasta atau PNS, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan kartu kuning. Kartu kuning dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam melamar kerja, mengikuti pelatihan, atau bahkan mengikuti seleksi CPNS. Nah, kali ini kami akan membahas cara membuat kartu kuning secara online. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Persyaratan Untuk Membuat Kartu Kuning Online

Sebelum masuk ke tahap pembuatan kartu kuning secara online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi KTP

Yang pertama adalah foto copy KTP. Pastikan foto copy KTP yang Anda miliki masih dalam keadaan baik dan tidak rusak. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri Anda dalam mengurus kartu kuning.

2. Pas Foto Terbaru

Pas foto menjadi salah satu persyaratan dalam membuat kartu kuning. Pastikan Anda membawa pas foto yang baru diambil, dengan ukuran 4 x 6 cm dan latar belakang berwarna merah.

3. Biaya Administrasi

Anda juga harus membayar biaya administrasi yang dikenakan dalam pembuatan kartu kuning. Biaya ini bervariasi tergantung tempat dimana Anda melakukan pembuatan kartu kuning. Pastikan Anda membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup.

Tahapan Membuat Kartu Kuning Online

Setelah Anda memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembuatan kartu kuning secara online. Berikut adalah tahapan pembuatan kartu kuning secara online:

1. Mendaftar Akun di Website Resmi Kemnaker

Langkah pertama adalah mendaftar akun di website resmi Kemnaker. Anda dapat mengakses website Kemnaker di kartukuning.kemnaker.go.id. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login ke website tersebut.

2. Mengisi Data Pribadi

Setelah masuk ke dalam sistem, langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi. Pastikan data yang Anda isi sudah benar dan sesuai dengan KTP. Data tersebut meliputi nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.

3. Melampirkan Persyaratan

Setelah mengisi data pribadi, Anda akan diminta untuk melampirkan persyaratan yang telah disebutkan di atas. Lampirkan foto copy KTP, pas foto terbaru, dan bukti pembayaran administrasi.

4. Verifikasi Data

Setelah melampirkan persyaratan, langkah selanjutnya adalah verifikasi data. Pastikan data yang Anda isi sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang diminta. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan ulang sebelum menyimpan data.

TRENDING 🔥  Cara Masak Ketan Putih: Resep dan Tips Praktis untuk Membuat Ketan Putih Sempurna

5. Cetak Kartu Kunung

Setelah data terverifikasi, langkah terakhir adalah mencetak kartu kuning. Kartu kuning akan dikirim ke alamat yang telah diisi dalam formulir pendaftaran. Pastikan alamat yang Anda isi sudah benar dan lengkap.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan pembuatan kartu kuning online:

1. Berapa biaya yang dikenakan dalam pembuatan kartu kuning?

Biaya yang dikenakan dalam pembuatan kartu kuning bervariasi tergantung tempat dimana Anda melakukan pembuatan. Pastikan Anda menanyakan biaya yang harus dibayarkan sebelum melakukan pembuatan kartu kuning.

2. Berapa lama proses pembuatan kartu kuning online?

Proses pembuatan kartu kuning online memakan waktu sekitar 1-2 minggu setelah Anda melengkapi persyaratan dan melakukan verifikasi data.

3. Apakah kartu kuning online memiliki masa berlaku?

Ya, kartu kuning online memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.

4. Apa yang harus dilakukan jika kartu kuning hilang atau rusak?

Jika kartu kuning hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan penggantian kartu kuning ke kantor Dinas Tenaga Kerja di daerah Anda.

Keuntungan Membuat Kartu Kuning Online
1. Proses pembuatan kartu kuning lebih mudah dan efisien.
2. Menghindari antrean panjang di kantor Dinas Tenaga Kerja.
3. Mempercepat proses pembuatan kartu kuning.
4. Mempertahankan data pribadi secara online.

Cara Buat Kartu Kuning Online