Cara Buat NPWP Online

>Hello Sohib EditorOnline, if you’re looking to create an NPWP online, you’re in the right place. In this article, we’ll take you through the steps you need to follow to create your NPWP online.

Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online

Sebelum membuat NPWP online, ada beberapa persiapan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum membuat NPWP online:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP online antara lain:

Dokumen Keterangan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP pemohon dan KTP suami/istri (jika ada)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama (jika ada)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika ada)
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan (jika ada)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan valid sebelum membuat NPWP online.

2. Pastikan Memiliki Akses Internet dan Alat yang Dibutuhkan

Membuat NPWP online membutuhkan akses internet dan alat yang dibutuhkan seperti laptop atau komputer. Pastikan kamu memiliki akses internet yang stabil dan memperbarui browser kamu ke versi terbaru untuk meminimalisir kesalahan teknis.

Membuat NPWP Online

Setelah semua dokumen dan persiapan selesai, kamu dapat mulai membuat NPWP online dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses Website DJP Online

Akses website DJP Online melalui browser di laptop atau komputer kamu di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan website yang diakses adalah website resmi DJP Online.

2. Pilih Menu Registrasi NPWP

Pilih menu Registrasi NPWP pada halaman utama DJP Online.

3. Isi Identitas Pribadi

Isi identitas pribadi yang diperlukan seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, dan nomor telepon. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

4. Isi Identitas Usaha

Jika mempunyai usaha, isi identitas usaha seperti nomor induk berusaha (NIB), jenis usaha, nama usaha, dan alamat. Jika tidak mempunyai usaha, dapat memilih opsi “tidak mempunyai usaha”.

5. Unggah Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP lama (jika ada), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan (TDP) (jika ada) dan akta pendirian dan perubahan perusahaan (jika ada).

TRENDING 🔥  Cara Memilih Jurusan SBMPTN: Panduan Lengkap dan Praktis

6. Verifikasi Data

Verifikasi data yang telah diisi dan unggah oleh DJP Online. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

7. Kirim Permohonan

Setelah semua data dan dokumen terunggah, kirim permohonan pembuatan NPWP online. Tunggu konfirmasi dari DJP Online dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan dikirimkan.

FAQ Pembuatan NPWP Online

1. Apa syarat untuk membuat NPWP online?

Syarat untuk membuat NPWP online adalah memiliki dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP lama (jika ada), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan (TDP) (jika ada) dan akta pendirian dan perubahan perusahaan (jika ada).

2. Apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP online?

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP online antara lain KTP, NPWP lama (jika ada), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan (TDP) (jika ada) dan akta pendirian dan perubahan perusahaan (jika ada).

3. Bagaimana cara mengakses DJP Online?

Kamu dapat mengakses DJP Online melalui browser di laptop atau komputer kamu di https://djponline.pajak.go.id/.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online?

Setelah permohonan dikirimkan, kamu akan mendapatkan konfirmasi dari DJP Online dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

5. Apakah gratis untuk membuat NPWP online?

Ya, membuat NPWP online tidak dikenakan biaya alias gratis.

6. Apakah NPWP online dapat digunakan langsung setelah permohonan dikirimkan?

Tidak, kamu harus menunggu hingga konfirmasi dari DJP Online diterima dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan dikirimkan.

Kesimpulan

Itulah langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP online. Pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen dan persiapan yang diperlukan dengan benar sebelum membuat NPWP online. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Jika kamu memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi DJP Online.

Cara Buat NPWP Online