Cara Daftar BLT UMKM

>Selamat datang, Sohib EditorOnline. Apakah Anda seorang pebisnis mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi dan sedang mencari cara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara daftar BLT UMKM.

Apa itu BLT UMKM?

BLT UMKM adalah bantuan pemerintah untuk pebisnis mikro kecil dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu UMKM dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi yang melanda Indonesia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Untuk dapat menerima bantuan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Syarat Keterangan
Telah terdaftar sebagai UMKM Calon penerima BLT UMKM harus telah terdaftar sebagai UMKM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM Calon penerima BLT UMKM harus terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM.
Terdaftar pada BPJAMSOSTEK Calon penerima BLT UMKM harus terdaftar pada BPJAMSOSTEK dengan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdampak pandemi COVID-19 Calon penerima BLT UMKM harus terdampak langsung oleh pandemi COVID-19.

Jika semua syarat telah terpenuhi, calon penerima bisa melakukan proses pendaftaran.

Langkah-Langkah Daftar BLT UMKM

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Dinas Koperasi dan UKM
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari BPJAMSOSTEK
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. KTP pemilik usaha dan KTP pengusah
  5. NPWP
  6. Buku tabungan

2. Masuk ke Website resmi Kementerian Koperasi dan UKM

Jika semua dokumen telah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah masuk ke website resmi Kementerian Koperasi dan UKM yaitu bltumkm.kemenkopukm.go.id.

3. Klik Daftar

Pada halaman awal, pilih menu “Daftar” yang terdapat di bagian kanan atas halaman.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah memilih menu “Daftar”, calon penerima akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran dengan data yang valid dan benar. Pastikan Anda memasukkan data yang sesuai dengan dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya.

5. Verifikasi Data

Setelah semua data telah diisi dengan benar, verifikasi data dengan mengisi kode verifikasi yang terdapat pada halaman tersebut.

TRENDING 🔥  Cara Menghitung Kehamilan Awal

6. Klik Daftar

Setelah semua data telah diverifikasi, klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir. Tunggu beberapa saat sampai proses pengiriman selesai.

7. Cek Status Pendaftaran

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, cek status pendaftaran Anda secara berkala melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Jika dinyatakan lolos seleksi, maka dana BLT UMKM akan diterima dalam waktu yang ditentukan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa besar BLT UMKM yang diberikan oleh pemerintah?

Besar bantuan BLT UMKM yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp. 2,4 juta per bulan selama 4 bulan.

2. Apakah BLT UMKM bersifat pinjaman atau hibah?

BLT UMKM bersifat hibah, artinya tidak perlu dikembalikan ke pemerintah.

3. Apa yang harus dilakukan jika pendaftaran BLT UMKM ditolak?

Jika pendaftaran BLT UMKM ditolak, cek kembali dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan dan pastikan data yang dimasukkan telah benar. Kemudian, lakukan pendaftaran ulang dengan memperbaiki kesalahan yang terjadi.

4. Apakah BLT UMKM bisa digunakan untuk apa saja?

BLT UMKM bisa digunakan untuk operasional usaha, seperti biaya produksi, gaji karyawan, dan biaya operasional lainnya.

5. Kapan jadwal pencairan BLT UMKM?

Jadwal pencairan BLT UMKM akan diumumkan oleh pemerintah melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Pastikan untuk memantau terus informasi terbaru mengenai BLT UMKM tersebut.

6. Apakah BLT UMKM bisa diterima secara bersamaan dengan bansos lainnya?

BLT UMKM tidak bisa diterima secara bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa.

7. Apakah BLT UMKM bisa diterima oleh UMKM yang baru berdiri atau belum memiliki NIB?

BLT UMKM hanya bisa diterima oleh UMKM yang sudah terdaftar dan memiliki NIB.

8. Bagaimana jika penerima BLT UMKM tidak memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK?

Jika penerima BLT UMKM tidak memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK, maka bantuan tersebut akan ditarik oleh pemerintah.

9. Apakah ada batasan jumlah UMKM yang bisa menerima BLT UMKM?

Untuk saat ini, batasan jumlah UMKM yang bisa menerima BLT UMKM belum diumumkan oleh pemerintah.

10. Apa yang harus dilakukan jika tidak terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM?

Jika belum terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM, segera daftarkan usaha Anda pada Dinas terkait dan pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Itulah beberapa FAQ mengenai BLT UMKM yang sering ditanyakan oleh para pebisnis. Jangan ragu untuk terus memantau informasi terbaru seputar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan yang tepat waktu dan membantu usaha Anda.

Demikianlah artikel tentang cara daftar BLT UMKM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca dan membantu para pebisnis UMKM mendapat bantuan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha di masa pandemi ini.

Cara Daftar BLT UMKM