Cara Daftar BPUM Tahap 3 untuk UMKM

>Hello Sohib EditorOnline, selamat datang di artikel kami yang akan membahas tentang cara daftar BPUM tahap 3 untuk UMKM. Di tengah pandemi Covid-19, program BPUM ini menjadi salah satu alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap termasuk syarat, cara mendaftar, dan FAQ terkait dengan BPUM tahap 3.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendaftar BPUM Tahap 3

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelaku UMKM. Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendaftar BPUM tahap 3:

1. Terdaftar dalam Dinas Koperasi dan UKM

Syarat pertama adalah harus terdaftar dalam Dinas Koperasi dan UKM. Hal ini karena BPUM tahap 3 ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM yang terdaftar secara resmi.

2. Memiliki NPWP

Syarat kedua adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri untuk program BPUM tahap 3.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Syarat ketiga adalah tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah. BPUM tahap 3 diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

4. Memiliki Usaha yang Masih Berjalan

Syarat terakhir adalah harus memiliki usaha yang masih berjalan. BPUM tahap 3 ditujukan untuk membantu pelaku UMKM yang usahanya masih terdampak pandemi Covid-19.

Jika para pelaku UMKM sudah memenuhi keempat syarat di atas, maka mereka bisa melanjutkan proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan dari program BPUM tahap 3.

Cara Mendaftar BPUM Tahap 3

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, berikut adalah cara mendaftar BPUM tahap 3:

1. Kunjungi Website Resmi BPUM

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi BPUM di https://eform.bri.co.id/bpum. Pada halaman awal, para pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, alamat, email, nomor telepon, serta jenis kelamin.

2. Isi Data Usaha

Setelah mengisi data pribadi, para pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi data usaha seperti nama usaha, jenis usaha, alamat usaha, serta sektor bisnis yang dijalankan.

3. Unggah Berkas Pendukung

Setelah mengisi data pribadi dan usaha, para pelaku UMKM akan diminta untuk mengunggah beberapa berkas pendukung seperti NPWP, KTP, SIUP, dan surat keputusan dari Dinas Koperasi dan UKM.

TRENDING 🔥  Cara TF Pulsa XL

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi semua data dan mengunggah berkas pendukung, para pelaku UMKM akan diminta untuk memverifikasi semua data yang telah diisi. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan yang sebenarnya.

5. Tunggu Verifikasi dari Pihak Bank

Setelah proses verifikasi selesai, para pelaku UMKM tinggal menunggu verifikasi dari pihak bank. Jika semua data sudah benar dan lengkap, maka para pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut.

FAQ tentang BPUM Tahap 3

Sebelum mengikuti program BPUM tahap 3, para pelaku UMKM mungkin memiliki beberapa pertanyaan terkait dengan program ini. Berikut adalah FAQ terkait dengan BPUM tahap 3:

1. Apa itu BPUM Tahap 3?

BPUM tahap 3 adalah program bantuan dari pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

2. Siapa yang bisa mengikuti program BPUM Tahap 3?

Program BPUM tahap 3 ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM, memiliki NPWP, belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, dan memiliki usaha yang masih berjalan.

3. Bagaimana cara mendaftar BPUM Tahap 3?

Para pelaku UMKM bisa mendaftar BPUM tahap 3 melalui website resmi BPUM di https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah mengisi semua data dan mengunggah berkas pendukung, para pelaku UMKM tinggal menunggu verifikasi dari pihak bank.

4. Apa saja berkas pendukung yang perlu diunggah saat mendaftar BPUM Tahap 3?

Para pelaku UMKM perlu mengunggah berkas pendukung seperti NPWP, KTP, SIUP, dan surat keputusan dari Dinas Koperasi dan UKM.

5. Kapan program BPUM Tahap 3 berakhir?

Program BPUM tahap 3 akan berakhir pada 31 Desember 2021 atau sampai batas anggaran yang disediakan sudah habis. Sehingga para pelaku UMKM disarankan untuk segera mendaftar jika ingin mendapatkan bantuan dari program ini.

Kesimpulan

Demikianlah informasi lengkap terkait dengan cara daftar BPUM tahap 3 untuk UMKM. Program ini diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan serta mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dengan benar dan teliti. Semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih sudah membaca!

Cara Daftar BPUM Tahap 3 untuk UMKM