cara membuat paspor

>Cara Membuat Paspor

Hello Sohib EditorOnline! Apakah kamu ingin berlibur ke luar negeri? Atau mungkin kamu memiliki keperluan lain yang memerlukan paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi identitas seseorang di luar negeri. Nah, kali ini kita akan membahas bagaimana cara membuat paspor dengan mudah dan cepat.

Persyaratan untuk Membuat Paspor

Sebelum memulai proses pembuatan paspor, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Dokumen Deskripsi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP asli bagi warga Negara Indonesia (WNI)
Akte Kelahiran Akte kelahiran asli atau fotokopi yang telah dilegalisir bagi pemohon yang belum memiliki KTP atau bagi pemohon di bawah umur
Kartu Keluarga (KK) KK asli atau fotokopi legalisir bagi pemohon yang belum memiliki KTP atau bagi pemohon di bawah umur
Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM asli atau fotokopi legalisir bagi pemohon yang ingin membuat paspor dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Surat Keterangan dari Instansi Terkait Bagi pemohon yang ingin membuat paspor dengan tujuan ibadah, studi, atau kunjungan keluarga di luar negeri

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu juga harus menyiapkan biaya untuk pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor terbaru adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor elektronik atau e-passport.

Langkah-Langkah Membuat Paspor

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Simpan nomor registrasi yang diberikan oleh sistem karena akan digunakan pada tahap selanjutnya.

2. Melakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu harus membayar biaya pembuatan paspor melalui bank atau kantor post terdekat. Simpan bukti pembayaran sebagai bukti pengambilan paspor nantinya.

3. Mengambil Foto dan Sidik Jari

Setelah melakukan pembayaran, kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang sederhana dan tidak memakai aksesoris yang menyertakan logam seperti anting-anting atau kalung.

4. Verifikasi Dokumen dan Data

Setelah semua data dan dokumen terkumpul, Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diserahkan oleh pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diinputkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah.

5. Pengambilan Paspor

Setelah semua proses selesai, kamu bisa mengambil paspor yang telah selesai dibuat. Pastikan membawa bukti pembayaran dan nomor registrasi untuk mengambil paspor.

TRENDING 🔥  Cara Mendapatkan Uang dari APK

FAQ

Apa perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport)?

Paspor biasa hanya mengandung informasi identitas pemilik paspor dan visa yang sudah terbit. Sedangkan pada paspor elektronik terdapat chip yang berisi informasi biometrik pemilik paspor seperti sidik jari dan foto wajah. Paspor elektronik juga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku paspor?

Proses perpanjangan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi dengan syarat kamu memenuhi persyaratan yang sama seperti saat pembuatan paspor dan membayar biaya perpanjangan.

Apakah saya bisa menggunakan paspor yang sudah kadaluwarsa?

Tidak, paspor yang sudah kadaluwarsa tidak dapat digunakan sebagai identitas di luar negeri. Kamu harus membuat paspor yang baru jika ingin pergi ke luar negeri.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor sekitar 10-14 hari kerja. Namun, kamu juga bisa memilih layanan express dengan biaya tambahan untuk mempercepat proses pembuatan paspor.

Apakah saya harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor?

Tidak, kamu juga bisa mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Kantor Imigrasi. Namun, kamu tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Berapa lama masa berlaku paspor?

Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun, sedangkan paspor elektronik memiliki masa berlaku 10 tahun.

Kesimpulan

Membuat paspor memang memerlukan persiapan dan proses yang cukup panjang. Namun, dengan menyiapkan dokumen dan persyaratan dengan baik, kamu bisa membuat paspor dengan mudah dan cepat. Sehingga kamu bisa dengan tenang merencanakan perjalanan atau menyelesaikan keperluan lain yang memerlukan paspor. Jangan lupa untuk memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis agar kamu tidak mengalami kendala saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

cara membuat paspor