Cara Membuat Paspor Online 2018

>Hello Sohib EditorOnline, in this article we will discuss about how to make an online passport application in 2018. This method is easier and more practical compared to the conventional way of making a passport at the immigration office. Without further ado, let’s dive in!

1. Syarat Membuat Paspor Online

Untuk bisa membuat paspor online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

Persyaratan Keterangan
Foto ukuran paspor Foto harus berlatar belakang putih, tidak menggunakan kacamata dan menampilkan wajah secara frontal
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi Wajib memperlihatkan KTP asli saat pengisian data dan kembali dilampirkan pada saat pengambilan paspor
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi Wajib dilampirkan saat pengajuan pembuatan paspor
Surat izin dari orang tua atau suami/istri (jika belum berusia 17 tahun) Wajib dilampirkan saat pengajuan pembuatan paspor
Akta Kelahiran asli dan fotokopi Wajib dilampirkan saat pengajuan pembuatan paspor

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada alamat www.imigrasi.go.id.

2. Langkah-langkah Membuat Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor secara online:

a. Registrasi Akun

Pertama-tama, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri pada halaman registrasi. Pastikan untuk mengisi data secara lengkap dan benar agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar.

b. Mengisi Formulir Permohonan

Setelah berhasil login, pilih menu “Permohonan Paspor Baru”. Kemudian, lengkapi data pribadi pada formulir yang tersedia. Periksa kembali data yang telah diisi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.

c. Pembayaran

Setelah selesai mengisi formulir, selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui bank yang telah ditentukan. Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat.

d. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Lampirkan dokumen persyaratan seperti foto ukuran paspor, KTP, KK, surat izin, dan akta kelahiran ketika melakukan pengajuan pembuatan paspor. Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Pengambilan Paspor

Setelah proses pengajuan selesai, paspor dapat diambil di kantor Imigrasi yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan asli sebagai syarat pengambilan paspor.

TRENDING 🔥  Cara Naikin Mood: Tips Mudah untuk Kembali Bahagia

3. FAQ (Frequently Asked Questions)

a. Apakah Harus Mengunjungi Kantor Imigrasi Untuk Mengambil Paspor?

Ya, paspor harus diambil di kantor imigrasi yang telah ditentukan. Namun, proses pengajuan paspor dapat dilakukan secara online.

b. Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Secara Online?

Proses pembuatan paspor secara online membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kepadatan pengajuan paspor pada waktu tertentu.

c. Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Jika paspor hilang atau rusak, sebaiknya segera melapor ke kantor imigrasi terdekat atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengajukan pembuatan paspor baru.

d. Apakah Paspor Bisa Diperpanjang Secara Online Juga?

Belum bisa, saat ini perpanjangan paspor masih dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi.

e. Apakah Paspor Bisa Dibuang Begitu Saja Setelah Tidak Digunakan?

Tidak, paspor harus dikembalikan ke kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ketika tidak digunakan lagi.

Demikianlah artikel mengenai cara membuat paspor online 2018. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam melakukan pengajuan pembuatan paspor secara online.

Cara Membuat Paspor Online 2018