Cara Perpanjang Paspor untuk Sohib EditorOnline

>Halo Sohib EditorOnline, apa kabar? Kali ini kita akan membahas tentang cara perpanjang paspor. Sebagai seorang traveler, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor, bukan? Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, keberlakuan paspor tidaklah selamanya, bahkan ada yang hanya berlaku selama 5 tahun saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperpanjang paspor jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang Paspor?

Sebelum memulai proses perpanjangan paspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Dokumen Keterangan
Fotokopi KTP Dokumen pengenal utama yang harus disertakan
Fotokopi Paspor Lama Harus dilampirkan untuk mempercepat proses perpanjangan
Surat Permohonan Perpanjangan Paspor Dapat diunduh dari website Kementerian Luar Negeri
Bukti Pembayaran Biaya perpanjangan paspor sebesar Rp355.000 harus dibayarkan terlebih dahulu

Setelah semua dokumen tersebut sudah lengkap, maka kita bisa mulai menyusun langkah-langkah untuk memperpanjang paspor.

Langkah-Langkah Memperpanjang Paspor

1. Mengisi Formulir Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir online di website Kementerian Luar Negeri. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Setelah selesai mengisi formulir, maka akan diberikan nomor pendaftaran yang harus dicatat.

2. Membuat Janji Temu

Setelah mengisi formulir online, langkah selanjutnya adalah membuat janji temu dengan petugas Imigrasi. Kita bisa memilih kantor Imigrasi mana yang akan dikunjungi dan menentukan tanggal serta waktu yang sesuai. Untuk membuat janji temu, kita bisa mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi call center yang tersedia.

3. Membawa Seluruh Dokumen yang Diperlukan

Saat datang ke kantor Imigrasi pada tanggal yang sudah ditentukan, pastikan kita membawa seluruh dokumen yang diperlukan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dokumen yang tidak lengkap akan membuat proses perpanjangan paspor menjadi lebih lama.

4. Melakukan Verifikasi Data dan Biometric

Setelah sampai di kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa seluruh dokumen yang dibawa. Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan verifikasi data dan biometric seperti sidik jari dan foto wajah.

5. Menunggu Proses Selesai

Setelah semua verifikasi selesai dilakukan, maka kita hanya perlu menunggu proses perpanjangan paspor selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Jadi pastikan kita sudah merencanakan dengan matang jadwal perjalanan ke luar negeri.

TRENDING 🔥  Cara Memasak Ayam Suwir

FAQ Cara Perpanjang Paspor

1. Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Masa berlaku paspor di Indonesia adalah 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor diplomatik dan paspor dinas.

2. Bagaimana Jika Paspor Sudah Mati?

Jika paspor sudah mati, maka kita harus membuat paspor baru dengan mendaftar ulang di Imigrasi. Prosesnya hampir sama dengan memperpanjang paspor.

3. Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor Baru?

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru antara lain fotokopi KTP, akta lahir, surat nikah (jika sudah menikah), dan pas foto terbaru.

4. Apakah Biaya Perpanjangan Paspor Sudah Termasuk Biaya Rekam Biometric?

Ya, biaya perpanjangan paspor sudah termasuk biaya rekam biometric seperti sidik jari dan foto wajah.

5. Apakah Harus Memilih Kantor Imigrasi Sesuai dengan Tempat Tinggal?

Tidak harus. Kita bisa memilih kantor Imigrasi mana saja sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan jadwal.

Kesimpulan

Demikianlah cara perpanjang paspor yang dapat Sohib EditorOnline ketahui. Penting untuk diingat bahwa memperpanjang paspor harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selamat mempersiapkan perjalanan ke luar negeri!

Cara Perpanjang Paspor untuk Sohib EditorOnline