Cara Mendaftar BPUM – Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Hello Sohib EditorOnline! Selamat datang di artikel kami tentang cara mendaftar BPUM. BPUM atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro adalah program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar BPUM.

1. Apa Itu BPUM?

BPUM adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta dan dapat digunakan untuk modal usaha atau operasional.

Bantuan ini diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Usaha mikro yang dapat menerima bantuan ini antara lain usaha mikro dengan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta dan belum mempunyai NPWP atau belum terdaftar sebagai PKP.

1.1. Syarat dan Ketentuan BPUM

Untuk mendapatkan bantuan BPUM, usaha mikro harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa syarat dan ketentuan tersebut antara lain:

Syarat dan Ketentuan Keterangan
Usaha Mikro Usaha mikro dengan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta
Belum Memiliki NPWP Usaha belum memiliki NPWP atau belum terdaftar sebagai PKP
Bukan Badan Usaha Usaha bukan badan usaha atau tidak memiliki badan hukum
Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Usaha terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat
Terdaftar di BPJS Usaha telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tenaga kerja maksimal 10 orang

1.2. Cara Kerja BPUM

Program BPUM bekerja dengan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta kepada usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk modal usaha atau operasional dan harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Setiap penerima bantuan akan diberikan buku tabungan khusus yang akan digunakan untuk mencatat penggunaan bantuan tersebut. Penerima bantuan wajib melaporkan penggunaan bantuan tersebut kepada pemerintah setiap bulannya.

2. Cara Mendaftar BPUM

Bagi usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan BPUM, dapat mendaftar untuk menerima bantuan tersebut. Berikut adalah cara mendaftar untuk BPUM:

2.1. Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar untuk BPUM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Identitas Pemilik Usaha (KTP/KK)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Izin Gangguan (SIG)
  • Bukti Kepemilikan Usaha (Sertifikat Toko atau Bukti Sewa)
  • Surat Keterangan Usaha dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Daftar Tenaga Kerja

2.2. Langkah Mendaftar BPUM

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk BPUM. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar BPUM:

  1. Buka situs resmi BPUM di https://bpum.kemenkopukm.go.id/
  2. Pilih menu “Daftar” pada halaman utama
  3. Masukkan nomor handphone yang masih aktif dan email yang digunakan untuk mendaftar
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
  5. Masukkan data pemilik usaha, informasi usaha, dan data rekening bank
  6. Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan
  7. Cek kembali data yang telah diisi dan pastikan semua data telah terisi dengan benar
  8. Submit aplikasi
TRENDING 🔥  Peran serta pelajar dalam mengisi kemerdekaan dengan cara

2.3. Verifikasi Data dan Pencairan Bantuan

Setelah mengajukan aplikasi, data yang telah diisi akan diverifikasi oleh pihak BPUM. Jika data yang diisi telah valid dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, bantuan akan dicairkan ke rekening bank yang telah diisi dalam aplikasi.

Proses verifikasi data dan pencairan bantuan ini dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja setelah aplikasi diajukan.

3. FAQ BPUM

3.1. Apa Itu BPUM?

BPUM atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro adalah program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.

3.2. Siapa yang Berhak Menerima BPUM?

Usaha mikro dengan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta, belum mempunyai NPWP atau belum terdaftar sebagai PKP, bukan badan usaha atau tidak memiliki badan hukum, terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tenaga kerja maksimal 10 orang.

3.3. Bagaimana Cara Mendaftar BPUM?

Cara mendaftar BPUM dapat dilakukan melalui situs resmi BPUM di https://bpum.kemenkopukm.go.id/. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.

3.4. Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar BPUM?

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BPUM antara lain Identitas Pemilik Usaha (KTP/KK), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Izin Gangguan (SIG), Bukti Kepemilikan Usaha (Sertifikat Toko atau Bukti Sewa), Surat Keterangan Usaha dari Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan Daftar Tenaga Kerja.

3.5. Berapa Lama Proses Verifikasi Data dan Pencairan Bantuan?

Proses verifikasi data dan pencairan bantuan BPUM dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja setelah aplikasi diajukan.

Demikianlah panduan lengkap tentang cara mendaftar BPUM. Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sohib EditorOnline. Terima kasih.

Cara Mendaftar BPUM – Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline