Cara Mendapatkan BPUM

>Hello Sohib EditorOnline, welcome to this journal article about “cara mendapatkan bpum”, which is a topic of great interest in Indonesia. In this article, we will provide you with comprehensive information on how to obtain bpum, including the eligibility criteria, application process, and frequently asked questions. Let’s get started!

Memahami BPUM

Sebelum membahas tentang cara mendapatkan bpum, pertama-tama kita perlu memahami apa itu bpum. BPUM adalah singkatan dari Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM), sebuah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung usaha mikro di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro agar dapat bertahan dan berkembang di tengah situasi ekonomi yang sulit.

BPUM pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang telah berdampak negatif pada perekonomian Indonesia. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi, seperti pedagang pasar, tukang ojek, dan pedagang kaki lima. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Kriteria Eligibilitas untuk Mendapatkan BPUM

Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan bpum, pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa kriteria eligibilitas yang harus dipenuhi:

1. Berusia minimal 18 tahun

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bpum harus berusia minimal 18 tahun pada saat mengajukan permohonan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kecakapan dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan usahanya.

2. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia

BPUM hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bpum harus memiliki KTP sebagai bukti bahwa ia adalah WNI.

3. Memiliki Usaha Mikro

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang sudah berjalan dan beromzet di bawah Rp 2,4 miliar per tahun. Usaha mikro dapat berupa usaha dagang, jasa, atau produksi. Selain itu, usaha harus terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro setempat.

4. Terdampak Pandemi Covid-19

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Terdampak dapat berupa penurunan omzet, kehilangan pekerjaan, atau pembatasan aktivitas usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa usahanya terdampak pandemi dalam permohonan bpum.

Cara Mengajukan Permohonan untuk Mendapatkan BPUM

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi semua kriteria eligibilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bpum. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan:

TRENDING 🔥  Cara Mengatasi Keputihan Berbau

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus disertakan di antaranya adalah:

  • KTP
  • NPWP (opsional)
  • Bukti kepemilikan usaha (surat izin usaha, bukti kepemilikan tempat usaha, atau sertifikat usaha)
  • Bukti terdampak pandemi (seperti surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan)

2. Kunjungi Portal Resmi BPUM

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah kunjungi portal resmi BPUM di bpum.kemenkopukm.go.id. Pada halaman utama, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk memulai proses pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah masuk ke halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran online. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda persiapkan sebelumnya. Jangan lupa untuk menyertakan nomor rekening bank yang aktif karena nantinya bantuan akan dicairkan melalui rekening bank tersebut.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk memverifikasi data yang telah Anda masukkan. Periksa kembali semua informasi yang Anda berikan dan pastikan semuanya benar. Jika sudah yakin, klik tombol “Daftar” untuk mengirim permohonan Anda.

5. Tunggu Konfirmasi dari Pemerintah

Setelah mengirim permohonan, Anda harus menunggu konfirmasi dari pemerintah. Jika permohonan Anda diterima, pemerintah akan mengirimkan bantuan ke rekening bank yang telah Anda berikan dalam waktu beberapa hari kerja. Namun, jika permohonan Anda ditolak, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS.

FAQ tentang BPUM

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar bpum:

1. Apa itu BPUM?

BPUM adalah singkatan dari Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro, sebuah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung usaha mikro di Indonesia.

2. Siapa yang berhak mendapatkan BPUM?

Pelaku usaha mikro yang berusia minimal 18 tahun, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki usaha yang sudah berjalan dan beromzet di bawah Rp 2,4 miliar per tahun, serta terdampak pandemi Covid-19 berhak mendapatkan bpum.

3. Berapa besar bantuan yang diberikan melalui BPUM?

BPUM memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria eligibilitas.

4. Apa saja dokumen yang harus disertakan saat mengajukan permohonan bpum?

Dokumen yang harus disertakan antara lain adalah KTP, NPWP (opsional), bukti kepemilikan usaha, dan bukti terdampak pandemi.

5. Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan BPUM?

Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bpum melalui portal resmi BPUM di bpum.kemenkopukm.go.id.

Kesimpulan

Bpum adalah salah satu program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung usaha mikro di Indonesia. Untuk mendapatkan bpum, pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria eligibilitas dan mengajukan permohonan melalui portal resmi BPUM. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan kenyataan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami cara mendapatkan bpum. Terima kasih telah membaca!

Cara Mendapatkan BPUM