Cara Mengecek UKM: Panduan Lengkap Untuk Sohib EditorOnline

>Salam sejahtera Sohib EditorOnline! Bagi kamu yang ingin memulai bisnis, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ukuran usaha atau UKM yang akan kamu jalankan. Sebelum memulai bisnis, penting untuk mengetahui apakah usaha yang akan kamu jalankan masuk dalam kategori UKM atau tidak. Ukuran usaha yang tepat akan mempengaruhi kebijakan pemerintah terhadap bisnismu. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara mengecek UKM secara lengkap. Yuk, simak pembahasannya!

1. Apa itu UKM?

UKM atau Usaha Kecil dan Menengah merupakan jenis usaha yang memiliki ciri khas memiliki jumlah karyawan dan omset usaha tertentu. Ukuran usaha ini juga diatur oleh pemerintah Indonesia dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah usaha kamu masuk dalam kategori UKM?

1.1. Mengetahui Kriteria UKM

Pada dasarnya, ada tiga kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu usaha masuk dalam kategori UKM atau tidak, yaitu:

Jenis UKM Jumlah Karyawan Omset Usaha
Usaha Mikro ≤ 5 orang ≤ Rp300 juta/tahun
Usaha Kecil 6 – 19 orang Rp300 juta – Rp2,5 miliar/tahun
Usaha Menengah 20 – 99 orang Rp2,5 miliar – Rp50 miliar/tahun

Jika usahamu memiliki jumlah karyawan dan omset usaha sesuai dengan kriteria di atas, maka kamu dapat dikategorikan sebagai UKM. Namun, bagaimana cara mengecek apakah usahamu telah terdaftar sebagai UKM di pemerintah?

1.2. Mengecek Status UKM Melalui Dinas Terkait

Untuk mengetahui apakah usahamu sudah terdaftar sebagai UKM atau belum, kamu dapat mengeceknya melalui dinas terkait di daerahmu seperti Dinas Koperasi dan UKM. Namun, jika kamu kesulitan untuk mengeceknya, kamu dapat menggunakan cara lain seperti:

2. Cara Mengecek UKM Melalui Aplikasi e-UKM

Salah satu cara yang dapat kamu gunakan untuk mengecek apakah usahamu sudah terdaftar sebagai UKM atau belum adalah dengan menggunakan aplikasi e-UKM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

2.1. Mengunduh Aplikasi e-UKM

Pertama, kamu perlu mengunduh aplikasi e-UKM melalui Google Play Store atau App Store.

2.2. Registrasi

Setelah mengunduh aplikasi e-UKM, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan lain sebagainya. Setelah itu, kamu akan mendapatkan username dan password untuk login ke aplikasi.

2.3. Mengecek Status UKM

Setelah berhasil login, kamu dapat mengecek status UKM dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Berusaha (NIB) usahamu.

TRENDING 🔥  Cara Eliminasi: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

Dalam waktu kurang lebih 2-3 hari kerja, status UKM usahamu akan terlihat di aplikasi e-UKM. Jika statusnya sudah terdaftar sebagai UKM, kamu dapat melihat data usahamu seperti alamat, jenis usaha, kategori usaha, dan lain sebagainya.

3. FAQ

3.1. Apakah Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai UKM?

Tidak. Pendaftaran usaha sebagai UKM sendiri bersifat sukarela. Namun, dengan mendaftarkan diri sebagai UKM, usahamu akan mendapatkan berbagai kemudahan seperti akses pembiayaan, pelatihan, dan sosialisasi pengembangan bisnis oleh pemerintah.

3.2. Bagaimana Cara Memperpanjang Status UKM?

Untuk memperpanjang status UKM, kamu perlu mengajukan permohonan perpanjangan ke dinas terkait setiap 3 tahun sekali. Selain itu, usahamu juga perlu memenuhi kriteria jumlah karyawan dan omset usaha yang sesuai dengan kategori UKM.

3.3. Apakah UKM Dapat Mengajukan KUR?

Ya. UKM dapat mengajukan KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang disediakan oleh pemerintah melalui Bank BRI atau Bank Mandiri. Kredit ini bersifat mudah, cepat, dan ringan dengan bunga yang rendah.

3.4. Apakah UKM Berhak Mendapatkan Bantuan Pemerintah?

Ya. Pemerintah Indonesia memiliki program bantuan bagi UKM seperti bantuan permodalan, pelatihan, dan pengembangan bisnis. Kamu dapat mengajukan diri ke dinas terkait atau melalui program-program pemerintah yang disediakan.

3.5. Apakah UKM Membayar Pajak?

Ya. UKM juga wajib membayar pajak seperti usaha lainnya. Namun, pemerintah memberikan kemudahan bagi UKM dengan menyediakan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Kesimpulan

Itulah cara mengecek UKM dengan lengkap bagi Sohib EditorOnline. Dengan mengetahui status UKM, kamu dapat memperoleh berbagai kemudahan dan keuntungan dalam mengembangkan bisnis. Ingat, UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, dukunglah perkembangan UKM di Indonesia dengan memulai bisnismu dan mendaftarkan diri sebagai UKM.

Cara Mengecek UKM: Panduan Lengkap Untuk Sohib EditorOnline