Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Sohib EditorOnline

>Halo Sohib EditorOnline, apakah kamu sudah memiliki BPJS Kesehatan? Jika belum, kamu bisa mengurusnya secara online atau datang ke kantor BPJS terdekat. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara mengurus BPJS Kesehatan dengan mudah dan praktis.

Persyaratan Mengurus BPJS Kesehatan

Sebelum mengurus BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki KTP yang masih berlaku
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Memiliki nomor telepon yang aktif
  4. Memiliki email yang aktif

KTP yang Masih Berlaku

Persyaratan utama dalam mengurus BPJS Kesehatan adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika KTP kamu sudah kadaluarsa, segeralah perpanjang KTP terlebih dahulu.

NPWP atau SKTM

Selain KTP, kamu juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti keabsahan identitas dan sebagai syarat untuk mengurus BPJS Kesehatan. Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu bisa mengajukan pembuatan di kantor pajak terdekat atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika kamu belum memiliki SKTM, kamu bisa mengajukan ke kelurahan atau kecamatan setempat.

Nomor Telepon dan Email yang Aktif

BPJS Kesehatan akan memerlukan nomor telepon dan email yang aktif untuk memberikan informasi terkait pembayaran dan pelayanan kesehatan. Pastikan nomor telepon dan email kamu masih aktif dan bisa dihubungi.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mengurus BPJS Kesehatan dengan beberapa cara, yaitu:

Mengurus BPJS Kesehatan secara Online

Mengurus BPJS Kesehatan secara online sangat mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran Online”
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP, NPWP atau SKTM, nomor telepon dan email yang aktif
  4. Upload scan KTP, NPWP atau SKTM, dan foto diri
  5. Setelah mengisi semua data, klik “Daftar”
  6. Kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan kode akses, simpan baik-baik informasi tersebut
  7. Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet banking dengan memasukkan nomor registrasi dan kode akses yang sudah didapatkan
  8. Cetak bukti pembayaran dan kartu peserta BPJS Kesehatan

Mengurus BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Terdekat

Jika kamu tidak mau repot mengurus BPJS Kesehatan secara online, kamu juga bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat untuk mengurusnya. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu KTP, NPWP atau SKTM, nomor telepon dan email yang aktif
  2. Datang ke kantor BPJS terdekat
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
  4. Isi formulir pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan
  5. Lakukan pembayaran ke petugas BPJS
  6. Ambil bukti pembayaran dan kartu peserta BPJS Kesehatan
TRENDING 🔥  Cara Buat Tempe Bacem

Biaya BPJS Kesehatan

Biaya BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja. Berikut rincian biayanya:

Peserta PBPU

Jenis Peserta Iuran Bulanan Iuran Tahunan
Pekerja Mandiri Rp 80.000 Rp 960.000
Pendamping Orang dengan Gangguan Jiwa Rp 80.000 Rp 960.000
Peserta Bantuan Iuran (PBI) Tidak ada iuran bulanan Tidak ada iuran tahunan

Peserta Bukan PBPU

Jenis Peserta Iuran Bulanan Iuran Tahunan
Orang Tua/Wali Peserta BPJS Kesehatan Rp 42.000 Rp 504.000
Calon Peserta BPJS Kesehatan Rp 42.000 Rp 504.000
Peserta BPJS Kesehatan Rp 42.000 Rp 504.000

FAQ tentang BPJS Kesehatan

1. Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.

2. Apa manfaat mengikuti BPJS Kesehatan?

Dengan mengikuti BPJS Kesehatan, kamu akan terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan.

3. Apakah BPJS Kesehatan bisa diakses di seluruh rumah sakit di Indonesia?

Ya, BPJS Kesehatan bisa diakses di seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

4. Apakah BPJS Kesehatan wajib diikuti?

Ya, BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, kecuali untuk beberapa kelompok yang telah ditentukan.

5. Apakah BPJS Kesehatan bisa diurus secara online?

Ya, BPJS Kesehatan bisa diurus secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

Kesimpulan

Dalam mengurus BPJS Kesehatan, kamu harus memenuhi persyaratan yang diperlukan dan melakukan pembayaran sesuai dengan kategori peserta yang kamu pilih. Kamu bisa mengurus BPJS Kesehatan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Dengan mengikuti BPJS Kesehatan, kamu akan terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengurus BPJS Kesehatan.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Sohib EditorOnline