Cara Mengurus PIRT: Panduan Lengkap

>Halo Sohib EditorOnline, kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga. Sertifikat ini merupakan syarat wajib bagi produk makanan yang dihasilkan oleh usaha kecil di rumah tangga. Namun, mengurus PIRT tidak semudah yang dibayangkan. Sebelum mendapatkan sertifikat, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Persyaratan Pengajuan PIRT

Agar usaha kecil di rumah tangga bisa mendapatkan sertifikat PIRT, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan pengajuan PIRT:

  1. Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  2. Mempunyai sertifikat HACCP untuk produk olahan
  3. Memiliki izin rumah tangga yang sudah didaftarkan ke kelurahan setempat
  4. Memiliki lokasi produksi yang memenuhi persyaratan sanitasi
  5. Ada label pada kemasan produk yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan dari BPOM

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat PIRT. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar permohonan sertifikat PIRT disetujui oleh BPOM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikat PIRT

1. Pengumpulan Data

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan sertifikat PIRT adalah mengumpulkan data yang berkaitan dengan produk makanan yang dihasilkan. Data tersebut meliputi:

  • Daftar bahan baku yang digunakan
  • Proses pembuatan produk
  • Label kemasan produk
  • Daftar produk yang dihasilkan

Data tersebut harus disampaikan secara jelas dan lengkap kepada BPOM agar permohonan sertifikat PIRT dapat diproses dengan cepat.

2. Pengujian Produk

Setelah data terkumpul, selanjutnya adalah melakukan pengujian produk. BPOM akan melakukan pengujian terhadap sampel produk untuk memastikan produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Hal ini dilakukan karena BPOM bertanggung jawab untuk menjaga kualitas dan keselamatan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

3. Pemeriksaan Lokasi Produksi

Setelah produk dinyatakan aman untuk dikonsumsi, BPOM akan melakukan pemeriksaan ke lokasi produksi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi produksi memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan. BPOM juga akan memeriksa apakah label pada kemasan produk sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Penerbitan Sertifikat PIRT

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan sertifikat PIRT untuk usaha kecil di rumah tangga. Sertifikat tersebut berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis.

Prosedur Perpanjangan Sertifikat PIRT

Setelah sertifikat PIRT habis masa berlakunya, usaha kecil di rumah tangga harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat. Berikut adalah prosedur perpanjangan sertifikat PIRT:

TRENDING 🔥  Cara Cepat Sembuh Covid

1. Pengumpulan Data

Sama seperti pada saat mengajukan permohonan sertifikat PIRT sebelumnya, langkah pertama adalah mengumpulkan data terkait produk makanan yang dihasilkan. Data tersebut harus diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini dari usaha kecil di rumah tangga.

2. Pengujian Produk

BPOM akan melakukan pengujian produk seperti saat pengajuan sertifikat PIRT sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan produk yang dihasilkan masih aman untuk dikonsumsi.

3. Pemeriksaan Lokasi Produksi

BPOM juga akan melakukan pemeriksaan ke lokasi produksi untuk memastikan bahwa lokasi produksi masih memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan.

4. Penerbitan Sertifikat PIRT

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan sertifikat PIRT yang diperbarui untuk usaha kecil di rumah tangga.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. Sertifikat ini diberikan oleh BPOM untuk produk makanan yang dihasilkan oleh usaha kecil di rumah tangga.

2. Apa saja persyaratan pengajuan PIRT?

Persyaratan pengajuan PIRT antara lain adalah memiliki izin usaha, sertifikat HACCP, izin rumah tangga, lokasi produksi yang memenuhi persyaratan sanitasi, dan label yang sesuai dengan ketentuan BPOM.

3. Berapa lama sertifikat PIRT berlaku?

Sertifikat PIRT berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis.

4. Bagaimana cara perpanjangan sertifikat PIRT?

Cara perpanjangan sertifikat PIRT adalah dengan mengajukan permohonan perpanjangan seperti saat pengajuan sertifikat PIRT sebelumnya. Data, produk, dan lokasi produksi akan dilakukan pengujian untuk memastikan masih memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan.

5. Apa dampak dari tidak memiliki sertifikat PIRT?

Tidak memiliki sertifikat PIRT dapat berdampak pada kualitas dan keselamatan produk makanan yang dihasilkan. Selain itu, bisa juga menimbulkan masalah hukum karena melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi usaha kecil di rumah tangga untuk mengurus sertifikat PIRT.

Cara Mengurus PIRT: Panduan Lengkap