Cara Bikin KTP: Panduan Lengkap

>Hello Sohib EditorOnline, jika kamu baru saja berusia 17 tahun dan ingin membuat KTP untuk pertama kalinya, kamu datang ke artikel yang tepat! Dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan panduan lengkap tentang cara membuat KTP secara mudah dan praktis. Jangan khawatir, semua prosesnya cukup sederhana dan kamu dapat melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Yuk, simak panduan berikut ini!

Persyaratan Membuat KTP

Sebelum membahas tentang cara membuat KTP, kamu harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan untuk membuat KTP:

Dokumen Keterangan
Kartu Keluarga Fotokopi legalisir
Akta Kelahiran Fotokopi legalisir
Surat Nikah dan KK suami/istri (jika sudah menikah) Fotokopi legalisir
Keterangan Pindah dari kelurahan sebelumnya (jika ada) Asli dan fotokopi
Surat Keterangan Belum Memiliki KTP (jika belum pernah membuat KTP) Asli dan fotokopi

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu sudah siap untuk membuat KTP.

Cara Membuat KTP

1. Pengisian Formulir

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan KTP. Kamu bisa mendapatkan formulir tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat kamu tinggal. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan jangan sampai ada yang salah karena bisa menghambat proses pengurusan KTP.

2. Mengumpulkan Persyaratan

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Jangan lupa untuk memastikan fotokopi persyaratan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

3. Verifikasi Data

Setelah mengumpulkan persyaratan, petugas akan memverifikasi data yang telah kamu berikan di formulir. Pastikan kamu memberikan data yang sesuai dengan dokumen asli agar tidak terjadi kesalahan.

4. Foto dan Sidik Jari

Kamu akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari di tempat yang sudah disediakan. Pastikan kamu tampil rapi pada saat pengambilan foto.

5. Menunggu Pengambilan KTP

Setelah semua proses selesai dilakukan, kamu hanya perlu menunggu pengambilan KTP di kantor Disdukcapil. Waktu pengambilan KTP biasanya sekitar 2 minggu setelah proses pengurusan selesai dilakukan.

FAQ

1. Berapa Lama Waktu Pembuatan KTP?

Waktu pembuatan KTP biasanya sekitar 2 minggu setelah proses pengurusan selesai dilakukan.

2. Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Hilang?

Jika KTP hilang, kamu harus segera melaporkan kehilangan KTP tersebut ke kantor kepolisian terdekat dan membuat surat keterangan kehilangan. Setelah itu, kamu harus mengurus penggantian KTP dengan cara yang sama seperti saat pertama kali membuat KTP.

TRENDING 🔥  Cara Buat Mind Mapping

3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Kesalahan Data di KTP?

Jika terdapat kesalahan data di KTP, kamu harus segera mengurus perbaikan data ke kantor Disdukcapil. Kamu akan diminta mengisi formulir perbaikan data dan memberikan dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah itu, KTP baru akan dikeluarkan dengan data yang sudah benar.

4. Berapa Biaya Pembuatan KTP?

Biaya pembuatan KTP saat ini adalah Rp. 25.000,- untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp. 35.000,- untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

5. Apakah Wajib Membuat KTP?

Ya, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP mulai dari usia 17 tahun ke atas.

Kesimpulan

Jadi, itulah panduan lengkap tentang cara membuat KTP. Ingatlah bahwa memiliki KTP sangat penting karena KTP dapat digunakan sebagai identitas diri dan dokumen penting dalam berbagai kepentingan seperti pembuatan rekening bank, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Pastikan kamu mengikuti semua persyaratan dan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas agar proses pengurusan KTP kamu berjalan dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat!

Cara Bikin KTP: Panduan Lengkap