Cara Buat Kartu Keluarga Online

>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu sedang mencari cara membuat kartu keluarga secara online? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuat kartu keluarga secara online. Simak terus ya!

Apa itu Kartu Keluarga?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara membuat kartu keluarga secara online, mari kita bahas dulu apa itu kartu keluarga. Kartu keluarga adalah dokumen resmi yang menunjukkan anggota keluarga yang terdaftar di suatu rumah tangga. Kartu keluarga biasanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Kartu keluarga berisi informasi mengenai kepala keluarga, nama anggota keluarga, tempat dan tanggal lahir, hubungan keluarga, agama, pekerjaan, pendidikan terakhir, dan alamat.

Keuntungan Membuat Kartu Keluarga Online

Membuat kartu keluarga secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

Keuntungan Keterangan
Mudah dan Praktis Dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.
Hemat Waktu Tidak perlu mengantri dalam waktu yang lama di kantor Disdukcapil.
Mudah Dalam Perubahan Data Bila terdapat kesalahan dalam data, akan lebih mudah untuk mengubahnya secara online.

Langkah-Langkah Membuat Kartu Keluarga Online

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuat kartu keluarga secara online:

1. Membuat Akun

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat akun di website resmi Disdukcapil setempat. Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mengisi data diri dan membuat password.

Setelah kamu berhasil membuat akun, kamu akan mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk masuk ke dalam sistem.

2. Mengisi Data Keluarga

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, kamu akan diminta untuk mengisi data keluarga. Pastikan data yang kamu berikan sesuai dengan data yang tercantum di KTP dan dokumen resmi lainnya.

Setelah kamu mengisi data keluarga, klik tombol simpan dan tunggu hingga data terverifikasi oleh pihak Disdukcapil.

3. Membayar Biaya Penerbitan

Setelah data keluarga terverifikasi, kamu akan diminta untuk membayar biaya penerbitan kartu keluarga. Pastikan kamu membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahmu.

Setelah kamu membayar biaya penerbitan, kartu keluarga akan dicetak dan dapat diambil di kantor Disdukcapil setempat atau di kantor pos terdekat.

TRENDING 🔥  Nabi Yakub Berdakwah Terhadap Kaumnya dengan Cara

4. Mengambil Kartu Keluarga

Setelah kartu keluarga dicetak, kamu dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil setempat atau di kantor pos terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan bukti pembayaran.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah semua Disdukcapil sudah memiliki sistem penerbitan kartu keluarga online?

Tidak semua Disdukcapil memiliki sistem penerbitan kartu keluarga online. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, semakin

Cara Buat Kartu Keluarga Online