Cara Membuat Surat Ahli Waris

>Hello Sohib EditorOnline! In this article, we will discuss about how to create a Surat Ahli Waris, which is a legal document that certifies the heirs or beneficiaries of a deceased person. This document is important in order to divide the assets and properties of the deceased among all the rightful heirs or beneficiaries.

1. Menentukan Ahli Waris

Langkah pertama dalam membuat Surat Ahli Waris adalah menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris. Ahli waris dapat ditentukan berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Menurut UUPA, ahli waris terdiri atas keturunan langsung (anak, cucu, cicit), orang tua, suami/istri, dan saudara kandung. Sedangkan menurut KUHPer, ahli waris terbagi menjadi dua jenis, yaitu ahli waris menurut keturunan (turunan langsung) dan ahli waris lainnya (orang tua, suami/istri, dan saudara kandung).

Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi ahli waris, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Ahli Waris.

1.1 Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Ahli Waris antara lain:

  1. Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga
  2. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Pernyataan Waris dari ahli waris yang bersangkutan
  4. Surat Kuasa Apabila Ahli Waris Tidak Dapat Hadir Secara Langsung

2. Membuat Surat Pernyataan Waris

Setelah mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Pernyataan Waris. Surat Pernyataan Waris berisi daftar semua ahli waris beserta bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris.

Surat Pernyataan Waris harus ditulis dengan jelas dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam pembagian harta warisan. Pernyataan harus dibuat di atas materai yang cukup dan ditandatangani oleh semua ahli waris yang bersangkutan.

2.1 Contoh Surat Pernyataan Waris

No Nama Ahli Waris Hubungan dengan Almarhum Bagian dalam Warisan
1 John Doe Anak 50%
2 Jane Doe Anak 50%

3. Mengajukan Permohonan Pembuatan Surat Ahli Waris

Setelah membuat Surat Pernyataan Waris, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan Surat Ahli Waris ke Kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Pada saat mengajukan permohonan, ahli waris harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan Surat Pernyataan Waris yang sudah dibuat. Kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan mengeluarkan Surat Ahli Waris jika semua persyaratan terpenuhi.

TRENDING 🔥  Cara Buat Susu Kurma

4. Penerimaan Surat Ahli Waris

Setelah Surat Ahli Waris diterbitkan, ahli waris harus menerima Surat Ahli Waris tersebut di Kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah tempat permohonan dibuat.

Surat Ahli Waris harus ditandatangani oleh semua ahli waris yang bersangkutan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam pembagian harta warisan. Surat Ahli Waris harus dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

FAQ

1. Apa itu Surat Ahli Waris?

Surat Ahli Waris adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi ahli waris atau penerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia.

2. Siapa saja yang bisa menjadi ahli waris?

Menurut hukum waris yang berlaku di Indonesia, ahli waris terdiri atas keturunan langsung (anak, cucu, cicit), orang tua, suami/istri, dan saudara kandung.

3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Ahli Waris?

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Ahli Waris antara lain:

  1. Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga
  2. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Pernyataan Waris dari ahli waris yang bersangkutan
  4. Surat Kuasa Apabila Ahli Waris Tidak Dapat Hadir Secara Langsung

4. Bagaimana cara membuat Surat Pernyataan Waris?

Surat Pernyataan Waris dapat dibuat dengan menuliskan daftar semua ahli waris beserta bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris. Surat Pernyataan Waris harus ditulis dengan jelas dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam pembagian harta warisan.

5. Apakah Surat Ahli Waris harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil?

Ya, Surat Ahli Waris harus dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Cara Membuat Surat Ahli Waris