Cara Mendaftar PPPK Guru

>Hello Sohib EditorOnline, apakah Anda seorang guru yang ingin bergabung dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penggerak (PPPK)? PPPK adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Jika Anda berminat, Artikel ini akan memberikan panduan lengkap cara mendaftar PPPK guru.

Persyaratan PPPK Guru

Sebelum Anda mulai mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan PPPK Guru. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Kualifikasi Pendidikan

Persyaratan pertama adalah minimal pendidikan sarjana S-1 dan memiliki NIP. Selain itu, Anda juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan bidang studi yang diajarkan. Kualifikasi pendidikan minimal yang diperlukan untuk setiap bidang studi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Bidang Studi Pendidikan Minimal
Bahasa Indonesia S1/D4 Pendidikan Bahasa Indonesia/Sastra Indonesia
Matematika S1/D4 Pendidikan Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) S1/D4 Pendidikan IPA
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) S1/D4 Pendidikan IPS
Bahasa Inggris S1/D4 Pendidikan Bahasa Inggris/Sastra Inggris

2. Pengalaman Kerja

Persyaratan kedua adalah minimal memiliki pengalaman kerja sebagai guru selama dua tahun. Pengalaman kerja dapat dihitung dari pengajuan SK pengangkatan menjadi guru tetap di sekolah yang terakreditasi.

3. Kepemilikan Sertifikat Pendidik

Persyaratan ketiga adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang masih berlaku. Sertifikat pendidik yang dimaksud adalah sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan (BAN-PT) pada jenjang S1 atau D4.

4. Tidak Terlibat Kasus Pelanggaran Disiplin

Persyaratan keempat adalah tidak terlibat kasus pelanggaran disiplin dalam jabatan selama lima tahun terakhir. Hal ini dapat dicari melalui surat keterangan dari kepala sekolah atau instansi terkait.

Prosedur Mendaftar PPPK Guru

Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah langkah-langkah mendaftar PPPK Guru:

1. Persiapkan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Guru, antara lain:

  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir
  • Fotokopi sertifikat pendidik
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap
  • Fotokopi NIP dan KTP
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat keterangan bebas pelanggaran disiplin dari kepala sekolah atau instansi terkait

2. Daftar Online

Untuk mendaftar PPPK Guru, buka situs resmi pendaftaran PPPK di https://pppk.kemdikbud.go.id/. Kemudian, klik tombol “Daftar”. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar. Pastikan memilih bidang studi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda.

3. Unggah Dokumen

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen persyaratan. Unggah dokumen dengan format PDF dan pastikan ukuran tidak melebihi 1 MB.

TRENDING 🔥  Cara Bikin Roti Goreng: Panduan Lengkap Untuk Sohib EditorOnline

4. Verifikasi Dokumen

Setelah mengunggah dokumen, tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika dokumen sudah diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi ini sangat penting untuk mengakses tes PPPK Guru nantinya.

5. Ikuti Tes PPPK Guru

Setelah mendaftar, Anda akan dijadwalkan untuk mengikuti Tes PPPK Guru. Tes berisi soal-soal seleksi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik dan profesionalisme dalam bidang studi yang dipilih. Tes dilakukan secara online dan terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  • Bagian 1: Tes Wawasan Kebangsaan
  • Bagian 2: Tes Kompetensi Bidang Studi
  • Bagian 3: Tes Kompetensi Pedagogik

6. Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah selesai mengikuti tes, Anda harus menunggu pengumuman hasil seleksi dari PPPK Guru. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi PPPK Guru.

FAQ

1. Apa itu PPPK Guru?

PPPK Guru adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.

2. Siapa yang dapat mendaftar PPPK Guru?

Guru yang sudah memenuhi persyaratan PPPK Guru dapat mendaftar. Persyaratan meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, kepemilikan sertifikat pendidik, dan tidak terlibat kasus pelanggaran disiplin.

3. Bagaimana cara mendaftar PPPK Guru?

Anda dapat mendaftar PPPK Guru dengan mengakses situs resmi pendaftaran PPPK di https://pppk.kemdikbud.go.id/. Kemudian, isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, unggah dokumen persyaratan, dan ikuti tes PPPK Guru.

4. Kapan waktu pendaftaran PPPK Guru?

Waktu pendaftaran PPPK Guru akan diumumkan oleh pemerintah melalui situs resmi PPPK Guru. Pastikan Anda mengikuti informasi terbaru untuk mengetahui waktu pendaftaran.

5. Apa yang terjadi jika saya tidak lulus tes PPPK Guru?

Jika Anda tidak lulus tes PPPK Guru, Anda dapat mengikuti seleksi PPPK guru pada tahun selanjutnya.

6. Apa yang harus dilakukan jika terjadi masalah pada saat mendaftar PPPK Guru?

Jika Anda mengalami masalah pada saat mendaftar PPPK Guru, segera lapor pada situs resmi PPPK Guru atau hubungi call center PPPK Guru.

Cara Mendaftar PPPK Guru